PDIP Sebut Seluruh Dakwaan Keterlibatan Hasto Bertentangan dengan Fakta Hukum

5 hours ago 1
PDIP Sebut Seluruh Dakwaan Keterlibatan Hasto Bertentangan dengan Fakta Hukum Anggota tim penasehat hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail (kedua kiri).(Dok. MI/Susanto)

ANGGOTA tim penasehat hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail memberikan catatan terhadap materi dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Maqdir menilai, sebagian besar materi dakwaan hanya copy paste atau ‘copas’ dari dua dakwaan sebelumnya terhadap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan & eks anggota Bawaslu Agustiani Tio F, dan dakwaan terhadap Saeful Bahri.

Padahal, kedua dakwaan itu sudah inkracht atau putusan yang sudah benar dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Hal itu disampaikan Maqdir saat konferensi pers terkait persiapan tim penasehat hukum jelang sidang Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Rabu (12/3).

“Dari 27 halaman dakwaan, bagian yang benar-benar baru hanya 1 halaman, yaitu tuduhan terhadap Hasto Kristiyanto yang memerintahkan Kusnadi menenggelamkan HP,” ujar Maqdir.

“Tuduhan ini jelas keliru dan tanpa didasari bukti,” tambahnya.

Maqdir berpandangan, Kusnadi, yang merupakan staf Hasto Kristiyanto, tidak pernah menyebut ada HP yang ditenggelamkan, dan tidak ada perintah sama sekali untuk menenggelamkan HP.

Namun, hal yang benar adalah Kusnadi menenggelamkan atau melarung pakaian setelah upacara melukat, sesuatu yang memang hidup dan tumbuh dalam kebiasaan spritual Hasto Kristiyanto.

“Proses perolehan bukti pada Kusnadi pun dilakukan secara sewenang-wenang oleh Penyidik KPK,” jelasnya.

Di sisi lain, Maqdir menyebut bagian dakwaan tersebut tidak konsisten karena justru KPK telah merampas HP yang dipegang Kusnadi.

“Jika sudah ditenggelamkan tentu saja HP tersebut tidak ada lagi dan tidak dibawa oleh Kusnadi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Maqdir mengatakan seluruh tuduhan di dakwaan tentang keterlibatan Hasto Kristiyanto bertentangan dengan fakta hukum yang telah diuji sebelumnya di persidangan dengan terdakwa Wahyu Setiawan & Agustiani Tio F dan terhadap Saeful Bahri.

Apalagi, putusan untuk ketiga terdakwa ini sudah berkekuatan hukum tetap.

“Upaya KPK untuk tetap memaksakan tuduhan terhadap Hasto Kristiyanto adalah tindakan yang obsesif tanpa didasari hukum, menyimpang dan melanggar 2 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata dia.

Meski begitu, Maqdir mengatakan pihaknya tetap menghormati institusi dan proses hukum yang berlaku, khususnya lembaga peradilan yang dalam waktu dekat akan memeriksa pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kami berharap proses persidangan dapat berjalan secara fair, KPK tidak lagi menggunakan cara-cara curang atau culas demi memenangkan perkara tersebut,” katanya.

“Ingatlah, tujuan penegakan hukum bukanlah untuk menghukum orang, tetapi menemukan kebenaran materil untuk mencapai keadilan yang substantif,” lanjut Maqdir.

Pihaknya juga menghormati Majelis Hakim yang akan menjadi pengadil pada perkara ini.

“Kami sangat berharap para Yang Mulia Majelis Hakim dapat mengadili secara berimbang, mempertimbangkan bukti-bukti yang ada dengan sungguh-sungguh. Dan, Kami meyakini Yang Mulia Majelis Hakim tidak akan mau sekedar menjadi stempel untuk melegitimasi tuduhan KPK,” tandasnya. (H-3)

Read Entire Article
Global Food