Deretan Barang yang Kena Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

3 months ago 49
Portal Kabar News Pagi Akurat Online

Ilustrasi Pajak Deretan Barang yang Kena Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan / Foto: Freepik/DrazenZigic

Jakarta, Insertlive -

Mulai 1 Januari 2025, pemerintah berencana meningkatkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Kenaikan ini dilakukan sebagai bagian dari penerapan UU Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah dan DPR telah menetapkan bahwa PPN akan meningkat menjadi 11 persen mulai tahun 2022 dan akan menjadi 12 persen pada tahun 2025. Barang dan jasa apa saja yang akan dikenakan PPN 12 persen mulai tahun depan?

Mengutip dari website Kementerian Keuangan, pengenaan PPN umumnya berlaku untuk objek-objek berikut ini.


Penjualan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di sebuah daerah pabean yang diterapkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Contohnya barang elektronik yang dibeli di pusat perbelanjaan.

Impor BKP dan/atau penggunaan JKP Tak Berwujud yang berasal dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Contohnya adalah layanan streaming film dan musik.

Ekspor BKP dan/atau JKP oleh PKP

Tindakan membangun sendiri yang dilaksanakan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh seseoeang atau badan. Contohnya, PPN atas bangunan.

Penyerahan aktiva yang dilakukan oleh PKP berdasarkan tujuan awal aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, selama PPN telah dibayar pada saat perolehannya bisa dikreditkan.


Barang Kena Pajak (BKP) sendiri adalah barang berbentuk yang berdasarkan sifat atau hukumnya bisa berwujud barang bergerak atau tidak bergerak, dan barang tidak berbentuk, yang terkena pajak menurut UU PPN yang saat ini diganti dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pengaturan cakupan BKP memiliki sifat negative list, yang berarti pada prinsipnya semua barang adalah BKP, kecuali tercatat sebagai barang yang tidak terkena PPN.

Naiknya PPN akan menjadikan barang dan jasa yang biasa dipakai masyarakat sehari-hari menjadi semakin mahal. Barang-barang tersebut dikenai pajak selama penjual memiliki status Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Sejumlah contoh barang yang dikenai PPN di antaranya, pakaian, tas, sepatu, pulsa telekomunikasi, sabun, alat elektronik, barang otomotif, perkakas, dan kosmetik.

Tak hanya itu, jasa layanan streaming film dan musik yang sering digunakan oleh publik seperti Netflix dan Spotify juga dikenai PPN.

(kpr/kpr)

Tonton juga video berikut:

Read Entire Article
Global Food