Dari Chat Rahasia ke Dalam Sel, Ini Kronologi Lengkap Peredaran Narkoba Ammar Zoni Cs

6 hours ago 3
Dari Chat Rahasia ke Dalam Sel, Ini Kronologi Lengkap Peredaran Narkoba Ammar Zoni Cs Ammar Zoni(Dok.Antara)

JAKSA Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat membeberkan secara rinci kronologi peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta, yang melibatkan pesohor Ammar Zoni dan lima narapidana lainnya.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10), jaksa Yeni Rosalita mengungkap para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pemufakatan jahat untuk memperjualbelikan narkotika tanpa hak.

Enam terdakwa dalam perkara ini adalah Asep Sarikin (terdakwa 1), Ardian Prasetyo (terdakwa 2), Andi Mualim alias Ko Andi (terdakwa 3), Ade Candra (terdakwa 4), Muhammad Rifaldi (terdakwa 5), dan Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni (terdakwa 6).

Awal Peredaran Narkoba

Peredaran sabu di Rutan Salemba bermula pada 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, terdakwa Muhammad Rifaldi (terdakwa 5) menerima narkotika jenis sabu dari Ammar Zoni (terdakwa 6) di tangga blok 1 Rutan Salemba.

"Berawal pada tanggal 31 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa 5 (Muhammad Rifaldi) mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa 6 (Ammar Zoni), dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan terdakwa 6 di tangga blok 1 Rutan Salemba," kata Jaksa Yeni Rosalita dalam dakwaannya dikutip dari Antara, Kamis (23/10).

Ammar Zoni mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang bernama Andre (buron/DPO) sebanyak 100 gram. Barang itu kemudian dibagi dua, masing-masing 50 gram untuk Ammar dan Rifaldi.

Sabu Beredar Melalui Aplikasi

Setelah menerima sabu, Rifaldi menghubungi Andi Mualim (terdakwa 3) melalui aplikasi Zangi menggunakan telepon genggam. Pada 3 Januari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, Rifaldi menyerahkan sabu itu kepada Andi atas perintah Andre.

Andi kemudian menghubungi Asep Sarikin (terdakwa 1) untuk mengambil barang tersebut dari bandar melalui aplikasi yang sama. Asep diarahkan menuju tangga tipe 3 blok T untuk mengambil sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok Gudang Garam Filter.

Setelah barang diambil, Asep membawa sabu itu ke kamar dan bersama Ardian Prasetyo (terdakwa 2) menjualnya kepada sesama penghuni rutan.

Penggerebekan dan Penemuan Barang Bukti

Pada hari yang sama pukul 14.00 WIB, Kepala Regu Pengamanan Rutan Salemba, Hendra Gunawan, mencurigai gerak-gerik Ardian (terdakwa 2) yang keluar dari kamar dengan tergesa-gesa. Saat diperiksa, petugas menemukan 12 paket sabu seberat bruto 3,03 gram yang disembunyikan di bawah kasur, serta sebuah ponsel dan saldo digital Rp233 ribu hasil penjualan sabu.

Interogasi terhadap para terdakwa mengungkap rantai distribusi barang haram itu. Dari kamar Rifaldi (terdakwa 5), petugas menemukan sejumlah bungkus sabu dengan total berat lebih dari 8 gram, serta beberapa paket ekstasi berbentuk tengkorak berwarna pink. Rifaldi pun mengakui sabu tersebut berasal dari Ammar Zoni.

Narkoba di Kamar Ammar Zoni

Saat memeriksa kamar Ammar Zoni, petugas menemukan dua ponsel yang disembunyikan di celananya, satu botol bertuliskan Happy Dent berisi sabu seberat 0,598 gram, serta beberapa paket kecil berisi sabu dengan total berat 0,741 gram.

Selain itu, petugas juga menemukan ganja dalam 22 linting dan 42 linting lainnya yang disimpan di tas plastik dan di atas ventilasi kamar dengan berat total sekitar 15 gram.

Penangkapan dan Pemeriksaan Lanjutan

Usai penggeledahan, Ammar Zoni bersama kelima terdakwa lainnya langsung dibawa ke pos penjagaan Rutan Salemba, lalu diserahkan ke Polsek Cempaka Putih untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kemudian, terdakwa 6 dibawa ke pos penjagaan. Selanjutnya, terdakwa 1, terdakwa 2, terdakwa 3, terdakwa 4, terdakwa 5, dan terdakwa 6 beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cempaka Putih guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Yeni.

Para terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. (Ant/P-4)

Read Entire Article
Global Food