
BSU adalah singkatan dari Bantuan Subsidi Upah, yaitu bantuan tunai dari pemerintah Indonesia yang diberikan kepada pekerja atau buruh dengan penghasilan tertentu.
Tujuannya, untuk membantu meringankan beban ekonomi, terutama saat kondisi darurat seperti pandemi atau tekanan ekonomi nasional.
Kriteria Penerima BSU
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki gaji/upah maksimal tertentu, misalnya Rp3,5 juta/bulan, tergantung wilayah.
- Bukan PNS, TNI, atau Polri.
- Belum menerima bantuan sosial lainnya seperti PKH, BPNT.
Tujuan BSU
- Menjaga daya beli pekerja atau buruh.
- Meringankan beban hidup akibat kenaikan harga atau inflasi.
- Menstabilkan ekonomi dan konsumsi rumah tangga pekerja.
Pada tahun 2025, besaran BSU adalah Rp600.000 per orang, dicairkan satu kali melalui rekening bank Himbara atau Kantor Pos bagi yang tidak punya rekening aktif.
Berikut Cara Cek Penerima BSU 2025
1. Cek Status Penerima di Aplikasi Pospay
- Install aplikasi Pospay di HP Android/iOS.
- Buka aplikasi, tanpa login: ketuk ikon “i” oren di pojok kanan bawah.
- Pilih menu Bantuan Sosial, lalu pilih Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025.
- Masukkan NIK KTP, lalu tekan Cek Status.
- Jika terdaftar, lanjutkan upload foto e‑KTP dan lengkapi data.
- Setelah selesai, kamu akan mendapat QR Code yang diperlukan untuk pencairan di Kantor Pos.
2. Persiapkan Dokumen & QR Code
- QR Code dari aplikasi Pospay
- KTP asli dan fotokopi
- KK asli dan fotokopi
- Nomor HP aktif
- Fotokopi BPJS Ketenagakerjaan jika diminta.
3. Pencairan lewat Kantor Pos
- Kunjungi Kantor Pos sesuai domisili.
- Ambil nomor antrean khusus BSU.
- Tunjukkan QR Code dan dokumen kepada petugas.
- Petugas memindai QR Code dan memverifikasi identitas.
- Setelah cocok, kamu menandatangani kwitansi dan menerima dana Rp600 ribu tunai.
4. Jadwal dan Syarat
- Penyaluran melalui Kantor Pos sudah dimulai sejak 3 Juli 2025, hingga 15 Juli 2025.
- Ditujukan untuk penerima yang tidak memiliki rekening Bank Himbara/BSI atau bermasalah rekeningnya.
5. Alasan BSU Belum Cair
- Tidak lolos verifikasi syarat Permenaker No. 5/2025
- Sudah menerima bantuan lain misalnya, PKH
- Masalah data rekening ganda, tutup, atau invalid
Jika hal tersebut terjadi, lakukan pengecekan berkala di aplikasi Pospay atau melalui bsu.kemnaker.go.id, serta gunakan opsi pencairan melalui Kantor Pos.
Saat akan menerima BSU, pastikan foto e‑KTP jelas saat upload di Pospay. Dan harus hadir sendiri saat pencairan, tidak bisa diwakilkan.
BSU bukan pinjaman atau utang, tetapi bantuan langsung tunai yang tidak perlu dikembalikan. Program ini bisa berbeda tiap tahun tergantung kebijakan pemerintah dan anggaran negara. (Z-4)