Kadin: Penindakan Rokok Ilegal Harus Jadi Prioritas

3 hours ago 2
 Penindakan Rokok Ilegal Harus Jadi Prioritas Ilustrasi(Antara)

Usulan penundaan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan mendapat dukungan kuat dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Moratorium ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menyelamatkan industri tembakau yang tengah mengalami tekanan berat, baik dari sisi produksi maupun penyerapan tenaga kerja.

Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, Saleh Husin, menegaskan bahwa industri tembakau merupakan sektor padat karya yang mempekerjakan jutaan tenaga kerja dan menyumbang penerimaan negara yang signifikan. Ia menyoroti pentingnya menjaga keberlangsungan industri ini melalui kebijakan fiskal yang bijak.

“Sampai saat ini adakah alternatif pengganti cukai untuk pemasukan yang sekitar hampir Rp230 triliun? dan juga adakah alternatif pekerjaan untuk sekitar 6 juta pekerja di industri tembakau itu? Nah, ini kan salah satu masalah,” ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Senin (15/9).

Menurut Saleh, kenaikan tarif cukai yang terlalu tinggi justru berisiko mematikan industri tembakau. “Sebenarnya dengan naiknya cukai, akan mematikan industri tembakau,” ucapnya.

Saleh juga menyoroti tantangan utama yang dihadapi industri, yakni maraknya peredaran rokok ilegal yang semakin meningkat akibat kebijakan cukai yang agresif. “Buat saya adalah yang paling utama adalah pengendalian peredaran rokok ilegal karena itulah sumber masalah dari semua ini. Penegakan dan pengawasannya itu yang justru harus difokuskan. Kalau misalnya cukainya naik terus, akibatnya apa? Konsumen pindah cari yang murah atau yang ilegal sehingga tidak akan masuk ke negara penerimaannya,” tegasnya.

Ia memperkirakan bahwa penguatan pengawasan terhadap rokok ilegal dapat meningkatkan penerimaan negara hingga Rp20–25 triliun per tahun, tanpa harus membebani industri legal. 

Kadin juga menyambut baik pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang tidak akan menaikkan tarif pajak maupun mengenakan pajak baru untuk meningkatkan penerimaan negara. Ketua Umum Kadin Jawa Timur, Adik Dwi Putranto, menyebut langkah tersebut sebagai sinyal positif bagi dunia usaha, termasuk bagi industri tembakau yang banyak beroperasi di Jawa Timur.

“Idealnya kepastian itu juga mencakup tidak adanya kenaikan CHT, karena industri tembakau adalah penyumbang terbesar cukai negara, yakni Rp216,9 triliun pada 2024,” katanya.

Adik menjelaskan bahwa industri ini tengah menghadapi tekanan serius, seperti penurunan volume produksi sebesar 7–9% per tahun, maraknya rokok ilegal, dan penurunan serapan tenaga kerja sekitar 5% sejak 2020.

“Moratorium kenaikan CHT selama tiga tahun akan berdampak strategis. Pertama, bagi negara akan menjaga kontribusi penerimaan yang stabil. CHT yang naik terlalu tinggi justru berpotensi menggerus penerimaan akibat peredaran rokok ilegal. Lebih lanjut, kenaikan tarif yang terlalu agresif berisiko menggerus basis legal karena migrasi ke pasar ilegal,” ujar Adik.

Adik menekankan bahwa bagi industri padat karya seperti industri tembakau, moratorium kenaikan cukai akan menjaga stabilitas sosial dan ekonomi. Menahan kenaikan CHT dinilai sebagai strategi win-win: penerimaan negara tetap terjaga karena tidak ada lonjakan rokok ilegal serta industri mendapat ruang bernapas untuk bertahan dan tumbuh.

“Hal ini juga sesuai dengan harapan Kadin kepada Menteri Keuangan baru, Pak Purbaya, agar memberikan iklim usaha yang lebih pro investasi dan pro lapangan kerja. Untuk industri padat karya seperti industri tembakau, kepastian fiskal mencegah penurunan produksi lanjutan dan melindungi lapangan kerja,” tandasnya. (E-3)

Read Entire Article
Global Food