Mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro mengajukan banding atas vonis 27 tahun penjara karena terbukti berupaya menggulingkan Presiden Lula da Silva. (AFP)
MANTAN Presiden Brasil Jair Bolsonaro mengajukan banding atas vonis 27 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung. Bolsonaro terbukti berupaya menggulingkan pemerintahan Presiden Luiz Inácio Lula da Silva setelah kekalahannya pada pemilu 2022.
Tim kuasa hukum Bolsonaro pada Senin (27/10) resmi mengajukan banding, menuding terdapat “ambiguitas, kelalaian, kontradiksi, dan ketidakjelasan” dalam putusan Mahkamah Agung yang menyatakan klien mereka bersalah dalam percobaan kudeta yang gagal itu.
Panel yang terdiri dari lima hakim Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 27 tahun tiga bulan penjara kepada Bolsonaro, setelah empat dari lima hakim menyatakan dirinya bersalah dan satu hakim memilih untuk membebaskan. Ia juga dilarang mencalonkan diri dalam jabatan publik hingga tahun 2060, delapan tahun setelah masa hukumannya berakhir.
Kuasa hukum Bolsonaro menyebut hukuman tersebut “terlalu berlebihan” dan menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan. Saat ini, Bolsonaro menjalani tahanan rumah karena dianggap berisiko melarikan diri.
Perburuan Penyihir
Dalam berbagai kesempatan, Bolsonaro menyebut proses hukum ini sebagai “perburuan penyihir” yang bertujuan menghalanginya ikut pemilu 2026. Ia juga menegaskan tuduhan terhadapnya tidak berdasar.
Komentar Bolsonaro mendapat dukungan dari mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump, yang menyebut putusan terhadap Bolsonaro “sangat mengejutkan” dan membandingkannya dengan kasus hukum yang dihadapinya sendiri. “Itu sangat mirip dengan apa yang mereka coba lakukan terhadap saya. Tapi mereka gagal total,” kata Trump.
Tidak Adil
Sementara itu, Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio menuduh Mahkamah Agung Brasil “bertindak tidak adil” dan memperingatkan akan memberikan respons terhadap apa yang disebutnya sebagai “perburuan politik”.
Kementerian Luar Negeri Brasil menanggapi keras pernyataan tersebut. Melalui unggahan di platform X, kementerian menyatakan, “Ancaman seperti yang dilontarkan Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio, yang menyerang otoritas Brasil dan mengabaikan fakta serta bukti yang jelas, tidak akan menggoyahkan demokrasi kami.”
Bolsonaro, 70, dinyatakan bersalah atas lima dakwaan yang berkaitan dengan upaya mempertahankan kekuasaan setelah kalah dalam pemilu 2022. Jaksa menuduh ia telah merencanakan kudeta jauh sebelum pemilu, termasuk mengusulkan intervensi militer dan menyebarkan keraguan tentang sistem pemungutan suara elektronik Brasil.
Majelis hakim juga menyatakan ia mengetahui rencana untuk membunuh Presiden Lula, calon wakil presiden, serta seorang hakim Mahkamah Agung. Selain Bolsonaro, tujuh orang lainnya, termasuk mantan menteri pertahanan dan mantan kepala intelijen, juga dinyatakan bersalah.
Kudeta tersebut gagal memperoleh dukungan militer yang cukup, namun berujung pada penyerbuan gedung-gedung pemerintahan oleh para pendukung Bolsonaro pada 8 Januari 2023. Lebih dari 1.500 orang ditangkap setelah kerusuhan itu berhasil dikendalikan.
Diktator Militer
Hakim Alexandre de Moraes menyebut Brasil nyaris kembali ke era kediktatoran militer. “Brasil hampir kehilangan demokrasinya karena organisasi kriminal yang tidak bisa menerima kekalahan dalam pemilu,” ujarnya.
Hakim Cármen Lúcia, yang memberikan suara ketiga yang menentukan, menyamakan upaya kudeta itu dengan “virus” yang bisa membunuh masyarakat bila dibiarkan tumbuh.
Satu-satunya hakim yang berbeda pendapat, Luiz Fux, menilai tuduhan terhadap Bolsonaro tidak terbukti dan memilih untuk membebaskannya. (AFP/BBC/Z-2)

14 hours ago
1
















































