Bolehkah Poligami tanpa Seizin Pengadilan Agama? Ini Penjelasannya/Foto: detikcom/dikhy sasra
Jakarta, Insertlive -
Pernikahan menurut Islam dipandang sebagai perjanjian timbal balik antara suami dan istri. Selain itu, pernikahan juga memiliki pengertian suatu persekutuan hidup demi pengesahan hubungan seksual demi bisa mendapatkan keturunan anak.
Sejatinya, pernikahan bagi setiap orang hanya dilakukan satu kali. Namun, ada beberapa orang yang menikah berkali-kali yang disebut dengan istilah poligami. Poligami adalah praktik menikah dengan banyak pasangan. Menurut Undang-undang secara yuridis, poligami diperbolehkan asal para pihak yang bersangkutan sudah izin pada Pengadilan Agama.
Hal ini diatur secara eksplisit dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi:
"Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan."
Izin dari pihak Pengadilan Agama bagi pelaku poligami ini dipertegas dalam Pasal 56 ayat 1 yang berbunyi:
"Suami yang hendak beristri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama."
Selain itu, suami yang hendak melakukan poligami harus memenuhi syarat dari Pengadilan Agama sebagaimana berikut ini:
- Adanya persetujuan dari istri/istri-istri;
- Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka;
- Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka;
- Khusus syarat huruf a tidak diperlukan bagi seorang suami apabila istri/istri-istrinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian atau apabila tidak ada kabar dari istrinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.
Sementara untuk syarat administratif yang wajib dipenuhi adalah:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami, istri, dan calon istri (masing-masing materai 10.000 lalu dilegalisasi di Kantor Pos);
- Fotokopi surat nikah pemohon (materai 10.000 lalu dilegalisasi di Kantor Pos);
- Surat pernyataan berlaku adil dari suami (materai 10.000 lalu dilegalisasi di Kantor Pos);
- Surat pernyataan bersedia dipoligami (materai 10.000 lalu dilegalisasi di Kantor Pos);
- Daftar harta gono-gini dengan istri pertama dan seterusnya yang diketahui oleh kelurahan/Kepala Desa setempat;
- Surat keterangan penghasilan suami yang diketahui oleh kelurahan/Kepala Desa setempat;
- Surat permohonan akan poligami sebanyak 6 rangkap yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama setempat
Pengadilan Agama sendiri hanya memberikan izin pada seorang suami untuk berpoligami bila sang istri tak bisa menjalankan kewajibannya sebagai istri, memiliki disabilitas atau penyakit yang tak bisa disembuhkan, hingga mandul.
Berdasarkan syarat tersebut, perkawinan poligami tanpa izin Pengadilan Agama tidak memiliki kekuatan hukum sah secara negara meski sah bagi agama.
(dis/fik)