Apjati Dukung Langkah Pemerintah Buka Moratorium Pekerja Migran di Arab Saudi

6 hours ago 2
Apjati Dukung Langkah Pemerintah Buka Moratorium Pekerja Migran di Arab Saudi Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Said Saleh merespons positif rencana Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding yang membuka moratorium penempatan pekerja migran Indonesia di Arab Saudi.(Dok. Apjati)

KETUA Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Said Saleh merespons positif rencana Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding yang membuka moratorium penempatan pekerja migran Indonesia di Arab Saudi.

Langkah ini, bagi Said Saleh, adalah strategi pemulihan untuk meningkatkan keterampilan pekerja migran Indonesia.

"Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) menyambut baik dan mendukung upaya pembukaan kembali sektor domestik di Timur Tengah sebagai bagian dari strategi pemulihan tenaga kerja migran Indonesia," katanya di Jakarta, Rabu (12/3).

Tak hanya itu, Menurut Said, dengan dibukanya moratorium maka hal itu akan mengurangi tingkat pengangguran di Indonesia. Pun pekerja migran bakal mengembangkan karier yang lebih baik.

"Pembukaan kembali sektor domestik pekerja migran Indonesia ke Timur Tengah ini bukan hanya tentang menciptakan lapangan kerja, tetapi juga membuka peluang bagi para pekerja kita untuk meningkatkan keterampilan, membangun pengalaman, dan memperkaya wawasan mereka," kata dia.

Said Saleh yakin pembukaan moratorium di Arab Saudi bisa memberikan manfaat yang lebih luas bagi para pekerja migran Indonesia. Tentu saja ini harus diikuti dengan kebijakan yang tepat dalam memberikan pelindungan.

"Kami yakin para pekerja kita dapat tumbuh dan memberikan manfaat yang luas, baik bagi diri mereka sendiri, keluarga, maupun bagi kemajuan ekonomi Indonesia secara keseluruhan," kata Said Saleh.

Ia memastikan Apjati juga mendukung pekerja migran untuk berkembang meningkatkan keterampilan.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap individu memiliki kesempatan untuk berkembang, termasuk mereka yang masih memiliki keterbatasan dalam pendidikan tinggi. Oleh karena itu, membuka akses lebih luas ke sektor-sektor yang sesuai, seperti sektor domestik di Timur Tengah, adalah langkah strategis yang perlu kita dukung," kata Said Saleh.

Sebelumnya, moratorium atau penghentian pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi dilakukan sejak 2015 lalu. Meski sudah ditutup, setiap tahunnya minimal ada 25 ribu pekerja migran yang bekerja secara ilegal.

Menteri (P2MI) Abdul Kadir Karding kemudian membuka moratorium ini. Dengan dibukanya moratorium, ia ingin menekan, mengurangi atau menihilkan angka pekerja migran ilegal.

Namun, ia menegaskan akan tetap berhati-hati dengan sejumlah syarat yang perlu dipenuhi pemerintah Arab Saudi bila moratorium dibuka. Pertama, gaji untuk  pekerja sektor domestik minimum berada di angka 1.500 Riyal atau sekitar Rp7,5 Juta.

Kedua, pemerintah Arab Saudi harus memerhatikan keselamatan Pekerja Migran Indonesia dengan menyediakan jaminan asuransi kerja. Selanjutnya, ada integrasi data yakni pemerintah Arab Saudi tak lagi memakai sistem lama dengan mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia langsung ke majikan, melainkan harus melewati perusahaan penyalur. (Put/E-1)

Read Entire Article
Global Food