Apakah Nikah Siri Itu Zina? Begini Penjelasannya /Foto: Freepik.Diller
Jakarta, Insertlive -
Dalam buku Nasab dan Status Anak dalam Hukum Islam Edisi Ketiga yang ditulis oleh Nurul Irfan, dijelaskan bahwa nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan sesuai syariat Islam, namun tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Oleh karena itu, pernikahan ini dianggap sah menurut agama dan sesuai dengan syariat Islam, tetapi tidak diakui secara hukum negara dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Perlu diingat bahwa pernikahan siri tidak terdaftar secara resmi menurut peraturan perundang-undangan, tetapi secara agama telah diakui apabila memenuhi kelima rukun nikah berikut.
- Terdapat wali nikah
- Calon pengantin pria
- Calon pengantin wanita
- Ijab qabul
- Terdapat dua orang saksi yang merupakan laki-laki muslim
Pandangan Ulama Mazhab terhadap Nikah Siri
Definisi dan hukum nikah siri masih menjadi perdebatan di kalangan ulama dari berbagai mazhab. Dalam buku "Nikah Siri" yang ditulis oleh Vivi Kurniawati, dijelaskan bahwa menurut ulama mazhab Malikiyah, nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan berdasarkan permintaan suami, di mana saksi-saksinya merahasiakan pernikahan tersebut dari istri atau keluarganya.
Dalam konteks ini, kerahasiaan dianggap penting untuk menghindari situasi yang tidak diinginkan akibat pengumuman pernikahan.
Menurut mazhab Hanafiyah, nikah siri adalah sebuah pernikahan yang dilaksanakan tanpa kehadiran kedua saksi. Jika saksi hadir, maka pernikahan itu tidak dapat dianggap sebagai nikah siri, melainkan sebagai 'alaniyah, yaitu pernikahan yang diketahui oleh publik. Dalam pandangan mazhab ini, hukum nikah siri adalah haram karena Rasulullah SAW menganjurkan untuk menyebarkan informasi mengenai pernikahan.
Mazhab Asy-Syafi'iyah juga menolak praktik nikah siri, dan mereka lebih memilih untuk mengumumkan pernikahan secara terbuka.
Sementara itu, mazhab Hanabilah berpendapat bahwa nikah yang dilaksanakan sesuai syariat Islam adalah sah, meski dijalankan secara rahasia. Namun, mereka menganggap praktik ini sebagai makruh.
Apakah Nikah Siri Itu Zina?
Dalam menyikapi pertanyaan mengenai apakah nikah siri itu sama dengan zina, perlu diperjelas bahwa pernikahan siri tidak disertai dokumen resmi yang diakui oleh hukum sebagai bukti sah pernikahan.
Dalam hal ini, konsekuensinya adalah pasangan yang menikah siri berpotensi dianggap melakukan zina dan dapat dijerat Pasal 284 ayat (1) KUHP atau Pasal 411 ayat (1) UU 1/2023, terutama jika salah satu di antara mereka masih terikat dalam perkawinan yang sah dengan orang lain.
(Zalsabila Natasya/fik)
Tonton juga video berikut: