2 Tersangka Perambahan Hutan 143 Hektare di Rokan Hulu Ditangkap Satgas PPH Polda Riau

9 hours ago 2
2 Tersangka Perambahan Hutan 143 Hektare di Rokan Hulu Ditangkap Satgas PPH Polda Riau Konferensi pers kasus perambahan hutan di Riau.(Dok. Polda Riau)

DUA tersangka kasus perambahan hutan seluas 143 hektare di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Desa Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, berhasil ditangkap. 

Tersangka yang berinisial Z (56) dan SH (26) ditangkap oleh Kepolisian Daerah Riau melalui Satgas PPH (Penanggulangan Perambahan Hutan).

Diketahui Z merupakan pemodal sekaligus pemilik lahan ilegal, dan SH merupakan koordinator lapangan. Mereka menggunakan modus dokumen kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) sebagai kedok pembukaan kebun kelapa sawit ilegal. 

Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh tim Satgas PPH Polda Riau yang dipimpin oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Barang bukti yang disita antara lain satu unit ekskavator, dua mesin chainsaw, dokumen kelompok KUPS, dan peta areal perambahan.

Extraordinary Crime

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, mengatakan kasus perambahan 143 hektare lahan itu bukan hanya kejahatan biasa atau sekadar pelanggaran administratif,, melainkan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

“Perambahan hutan memiliki dampak sistemik terhadap keseimbangan lingkungan, ekonomi masyarakat adat, dan kelangsungan generasi mendatang,” ujar Herry dalam keterangannya, Selasa (8/7).

Herry mengatakan, penegakan hukum dalam kerangka Green Policing tidak hanya represif, pihaknyai juga melakukan pendekatan edukatif dan kolaboratif dengan masyarakat.

“Saya mengajak masyarakat Riau untuk menjaga warisan ekologis ini. Hutan bukan sekadar sumber ekonomi, tapi titipan untuk anak cucu kita," ujarnya.

Karhutla hingga Illegal Logging

Sementara itu,, Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, selain kasus perambahan 143 hektare lahan tersebut, sepanjang Januari hingga Juli 2025 Satgas PPH telah menerima 42 Laporan dan 2.291 hektare lahan terdampak.

Di periode itu Polda Riau bersama jajaran telah menangani 17 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), dengan menetapkan 22 tersangka, dan luas lahan terbakar 67 hektare.

Selain itu terdapat 27 kasus tindak pidana kehutanan (illegal logging dan perkebunan sawit ilegal) dengan 24 tersangka, dan luas lahan dirambah 2.225 hektare.

Ade menegaskan, seluruh kasus ditangani dengan dasar hukum yang kuat, di antaranya, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo UU No. 6 Tahun 2023, lalu UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Motif para pelaku mayoritas adalah membuka lahan sawit dengan cara melanggar hukum. Beberapa bahkan menyalahgunakan program sosial perhutanan,” kata Ade. (H-3).

Read Entire Article
Global Food