Anggota pasukan Israel terlihat selama operasi militer di Ramallah, Tepi Barat tengah, 16 September 2025.(Xinhua)
PEMERINTAH Indonesia menyampaikan kecaman keras terhadap keputusan Parlemen Israel yang mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kedaulatan Israel di wilayah Tepi Barat. Langkah ini dinilai sebagai upaya menuju aneksasi ilegal atas wilayah Palestina yang diduduki, sekaligus pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334.
Dalam pernyataan resmi yang dikutip dari Kemlu.go.id, Indonesia bersama Yordania, Pakistan, Turki, Djibouti, Arab Saudi, Oman, Republik Gambia, Palestina, Qatar, Kuwait, Libya, Malaysia, Mesir, Nigeria, serta organisasi Liga Arab dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menegaskan penolakan total terhadap langkah parlemen Israel yang dianggap melanggar berbagai resolusi PBB dan mengancam stabilitas kawasan.
Resolusi DK PBB 2334 menegaskan bahwa seluruh tindakan Israel yang mengubah komposisi demografis, karakter, dan status wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur, merupakan pelanggaran hukum internasional.
"Pernyataan ini juga merujuk pada Advisory Opinion Mahkamah Internasional (ICJ) yang menegaskan bahwa pendudukan Israel atas tanah Palestina adalah ilegal, serta bahwa pembangunan dan aneksasi permukiman di Tepi Barat yang diduduki tidak sah," tulis pernyataan tersebut, dikutip Jumat (24/10).
Negara-negara tersebut menyambut baik Advisory Opinion ICJ tertanggal 22 Oktober 2025 yang menyoroti kewajiban Israel untuk memastikan penduduk Palestina, termasuk di Gaza, memperoleh akses terhadap kebutuhan pokok dan bantuan kemanusiaan melalui PBB, terutama UNRWA.
Mahkamah juga menekankan larangan keras penggunaan kelaparan sebagai senjata perang, serta menolak pemindahan paksa massal atau tindakan lain yang menimbulkan kondisi kehidupan tidak manusiawi bagi warga sipil.
Selain itu, ICJ menegaskan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara merdeka, serta menyatakan bahwa klaim teritorial Israel atas Yerusalem Timur adalah null and void (tidak sah).
RUU Parlemen Israel Batasi UNRWA dan Dinilai Picu Ketegangan Baru
RUU yang diajukan parlemen Israel, termasuk ketentuan Law to Cease UNRWA Operations in the Territory of the State of Israel, dinilai sebagai upaya membatasi aktivitas badan PBB di Yerusalem Timur. Langkah ini dianggap bertentangan dengan hukum internasional dan dapat memperburuk ketegangan di kawasan.
Negara-negara penandatangan pernyataan bersama memperingatkan komunitas internasional mengenai bahaya eskalasi kebijakan sepihak Israel dan menyerukan agar dunia memikul tanggung jawab hukum serta moral untuk menekan Israel menghentikan langkah-langkah ilegalnya di wilayah Palestina.
Dukung Solusi Dua Negara untuk Perdamaian dan Stabilitas Kawasan
Pernyataan tersebut menegaskan kembali dukungan terhadap hak sah rakyat Palestina untuk mendirikan negara merdeka dan berdaulat berdasarkan garis batas 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.
“Hanya melalui Solusi Dua Negara perdamaian yang adil dan menyeluruh dapat tercapai, sekaligus menjamin keamanan dan stabilitas kawasan,” tulis pernyataan bersama itu. (Fer/I-1)

5 hours ago
2
















































