Pemerintah memberikan kesempatan masyarakat mengelola tambang.(Dok. Kementerian ESDM)
Pemerintah resmi memberi kesempatan bagi masyarakat untuk ikut mengelola sektor pertambangan melalui kebijakan baru yang berlaku sejak 11 September 2025. Aturan ini memberi prioritas bagi koperasi, pelaku usaha kecil menengah (UMKM), dan badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk memperoleh izin tambang.
Langkah tersebut menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam pemerataan ekonomi dan penguatan kesejahteraan rakyat.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Aturan baru itu mempertegas arah pemerintah dalam menciptakan tata kelola tambang yang inklusif, transparan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, regulasi tersebut merupakan upaya mempercepat pemerataan ekonomi, terutama di wilayah pertambangan, dan memastikan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat lokal. “Kita kan PP-nya baru keluar. Setelah keluar kita susun Permennya sekarang untuk UMKM dan koperasi kita akan memberikan IUP secara prioritas. Tapi bagi koperasi dan UMKM yang memenuhi,” kata Bahlil di Jakarta.
Menurutnya, Kementerian ESDM tengah menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) teknis sebagai aturan turunan yang akan mengatur mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut. “Sumber daya alam kita harus dikelola sebaik-baiknya untuk bangsa, negara, dan kesejahteraan rakyat,” ujar Bahlil.
Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan bentuk pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD 1945 serta sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar kekayaan alam dapat dikelola secara adil dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat sekitar tambang. Pemerintah ingin memastikan agar sektor strategis ini tidak hanya dikuasai oleh perusahaan besar, melainkan juga menjadi ruang tumbuh bagi koperasi dan UMKM.
Dalam pelaksanaannya, pemberian izin bagi koperasi dan UMKM tidak dilakukan secara sembarangan. Pemerintah mewajibkan pemenuhan standar teknis dan lingkungan, mulai dari penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), jaminan reklamasi (jamrek), hingga penerapan prinsip keberlanjutan. Pemerintah juga sedang menyusun regulasi turunan untuk memastikan legalitas dan kapasitas koperasi yang terlibat agar kegiatan tambang berjalan aman dan bertanggung jawab.
Selain memperluas akses ekonomi bagi masyarakat, pemerintah juga memperkuat pengawasan terhadap praktik pertambangan ilegal. Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menegaskan bahwa penindakan terhadap tambang ilegal akan terus diperketat. “Sesuai arahan Bapak Menteri ESDM, untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik, kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal,” ujarnya.
Pada September lalu, Kementerian ESDM menangguhkan 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum memenuhi kewajiban jaminan reklamasi. Dari jumlah tersebut, 44 perusahaan telah mengajukan permohonan pembukaan kembali, dan empat di antaranya sudah diizinkan beroperasi kembali setelah memenuhi kewajiban jamrek. Perusahaan yang tidak melengkapi persyaratan dalam waktu 60 hari akan dicabut izinnya.
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP Nomor 39 Tahun 2025 sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Regulasi ini memuat ketentuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada koperasi, UMKM, dan badan usaha milik organisasi keagamaan.
Kebijakan afirmatif ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam menciptakan keadilan sosial di sektor pertambangan. Dengan keterlibatan koperasi dan UMKM, tambang diharapkan tidak hanya menjadi sumber pendapatan negara, tetapi juga sarana pemerataan ekonomi nasional. Pemerintah menegaskan, setiap kebijakan di sektor sumber daya alam harus berujung pada satu tujuan: kesejahteraan rakyat. (RO/Z-10)

5 hours ago
4
















































