
AKB Fajar Widyadharma Lukman kini telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada. Bahkan Fajar juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta.
Kepolisian Federal Australia (AFP) disebut sebagai pihak yang pertama kali mengendus kasus pencabulan ini lantaran video kekerasan seksual itu dijual ke salah satu situs porno luar negeri.
AFP diduga melacak materi pelecehan anak ke Indonesia dan melaporkan temuan itu kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), yang berujung pada penangkapan eks Kapolres Ngada AKB Fajar pada Februari lalu.
Dalam pernyataan resmi, AFP menyatakan bahwa kasus ini pertama kali ditemukan oleh tim AFP di Jakarta yang memperoleh konten pelecehan seksual terhadap anak diduga asal Indonesia.
Tim Identifikasi Korban AFP menggelar penyelidikan untuk mencari petunjuk soal identitas anak tersebut.
Fajar diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap empat korban, tiga di antaranya adalah anak-anak, dan menyebarkan rekaman kekerasan tersebut secara daring.
Polri mengatakan bahwa ia akan menghadapi komite etik internal kepolisian dan proses pidana. Pada Kamis (13/3) juga telah didakwa dengan pelanggaran undang-undang antikekerasan seksual dan keselamatan internet.
Fajar terancam hukuman maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1 miliar, serta diberhentikan dari kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Patar Silalahi, mengatakan AFP menemukan sebuah video di web gelap yang berisi kekerasan seksual terhadap seorang anak yang diunggah dari ibu kota provinsi tersebut, Kupang.
Pusat Penanggulangan Eksploitasi Anak Australia yang dipimpin AFP merujuk materi pelecehan anak ke kepolisian Indonesia.
Patar Silalahi mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan di sebuah hotel di Kupang, mengidentifikasi Fajar sebagai tersangka.
Informasi AFP tersebut menyebabkan pihak kepolisian setempat menemukan seorang korban yang diduga berusia enam tahun.
"Korban yang diduga telah diselamatkan dari bahaya," kata AFP seperti dilansir ABC News, Jumat (14/3).
Polri menyatakan jumlah korban pelecehan seksual oleh Fajar ini sebanyak empat orang, yaitu anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan usia 16 tahun. Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR alias F usia 20 tahun.
Kepala Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kupang, Imelda Manafe mengatakan ada korban lain yang diduga terlibat, salah satunya turut membantu tersangka.
Mendesak dan transparan
Polri mengatakan Fajar awalnya dipanggil untuk diinterogasi pada tanggal 20 Februari. Mereka menduga Fajar meminta seorang anak berusia enam tahun melalui seorang perempuan yang diidentifikasi dengan inisial F, yang membawa anak tersebut ke hotel di Kupang pada bulan Juni 2024.
F diduga dibayar sekitar RP3 juta untuk ini. Penyidik disebut telah memeriksa 16 saksi. Di antaranya, empat korban, empat manajer hotel, dua personel Polda NTT. Kemudian, tiga ahli yang mencakup ahli psikologi, agama, kejiwaan, serta satu dokter, dan ibu salah satu anak korban.
Di bawah pemerintahan mantan presiden Joko Widodo, Indonesia memperkenalkan hukuman kebiri kimia bagi para paedofil setelah pemerkosaan seorang gadis berusia 14 tahun yang dipublikasikan secara luas.
Media lokal melaporkan bahwa Fajar bertemu dengan perempuan tersebut melalui aplikasi perpesanan MiChat, yang telah lama dikaitkan oleh pihak berwenang Indonesia dengan prostitusi daring.
Polri mengatakan Fajar juga sedang diselidiki atas kasus konsumsi obat-obatan terlarang.
AFP mengatakan pihaknya bekerja sama dengan kepolisian Indonesia dalam menangani berbagai kejahatan transnasional, termasuk eksploitasi anak.
"Tim menggunakan berbagai metodologi dan teknologi untuk mengidentifikasi korban dan bekerja sama dengan lembaga penegak hukum Australia dan asing, khususnya di wilayah hukum tempat tinggal anak, dengan tujuan menyelamatkan anak dari bahaya," kata pernyataan bersama. (Fer/I-1)