
Pemprov Sumut meminta kabupaten dan kota di wilayahnya mengalokasikan 2,5% dari DBH yang didapat untuk mendorong cakupan UHC. Secara keseluruhan, DBH yang akan didapat daerah mencapai Rp3,55 triliun.
Ilyas Sitorus, Kepala Dinas Kominfo Sumut, mengatakan pemerintah provinsi sudah mengarahkan pemerintah kabupaten dan kota di wilayahnya mengalokasikan anggaran yang diperoleh dari Dana Bagi Hasil (DBH) untuk memperluas cakupan Universal Health Coverage (UHC). "Daerah diarahkan memanfaatkan DBH untuk memenuhi porsi pendanaan UHC," ungkapnya, Jumat (14/3).
Menurut dia, skema pendanaan UHC di Sumut terbagi dengan komposisi 20% dari pemprov dan 80% dari pemkab/pemkot. Untuk 80% pendanaan UHC pemkab/pemkot dapat diambil dari pendapatan yang diperoleh dari Dana Bagi Hasil (DBH).
Dari penghitungan Pemprov Sumut, sebesar 80% pendanaan UHC tersebut hanya membutuhkan 2,5% dari DBH yang diperoleh daerah. Karena itu, daerah dengan cakupan UHC yang belum berstatus menyeluruh diminta mengalokasikan 2,5% DBH yang didapat untuk pendanaan UHC.
Menurut Ilyas, Pemprov Sumut akan menyelesaikan pembayaran DBH Tahun anggaran 2023 dan 2024, pada tahun ini. DBH akan dibayar untuk seluruh atau 33 kabupaten dan kota yang ada di Sumut, sebesar total Rp2,2 triliun.
Namun pemprov belum dapat memastikan kapan DBH 2025 karena masih tahun berjalan. Adapun jumlah DBH 2025 yang akan dibayar berkisar Rp1,35 triliun sehingga jumlah total DBH 2023-2025 mencapai sekitar Rp3,55 triliun.
UHC merupakan sistem yang mengakomodir semua lapisan masyarakat memiliki akses ke layanan kesehatan yang berkualitas tanpa menghadapi kesulitan finansial. Mencakup berbagai layanan kesehatan esensial, mulai dari promosi kesehatan, pencegahan, pengobatan, rehabilitasi, hingga perawatan paliatif.
Di Indonesia, UHC diwujudkan melalui BPJS Kesehatan dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Suatu daerah dikatakan telah mencapai UHC jika memiliki cakupan (jumlah penduduk yang terdaftar sebagai peserta JKN aktif) minimal sebanyak 95%.
Manfaat UHC meliputi perawatan di puskesmas, rumah sakit, dan berbagai layanan kesehatan lain sesuai ketentuan BPJS. Hingga kini baru sepertiga dari jumlah daerah di Sumut yang sudah menyandang UHC, terdiri dari lima kota dan enam kabupaten.
Yakni Kota Medan, Tebingtinggi, Sibolga, Gunungsitoli, dan Kota Tanjungbalai. Kemudian Kabupaten Pakpak Bharat, Nias, Nias Barat, Nias Utara, Samosir, dan Kabupaten Humbang Hasundutan.
Pemprov Sumut menargetkan semua kabupaten dan kota di wilayahnya sudah berstatus UHC dalam dua tahun ke depan, dengan cakupan minimal 98%. Adapun DBH yang ditransfer pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten dan kota berasal dari berbagai sektor pendapatan.
Seperti pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan pajak rokok. Kemudian hasil eksploitasi migas, pendapatan tambang, hasil dari pemanfaatan hutan, dan pendapatan perikanan.(H-1)