Pajak 10 Persen untuk Lapangan Olahraga, Pengamat NIlai Pemprov Harus Hati-hati karena Bisa Matikan Animo Warga Berolahraga 

10 hours ago 3
Pajak 10 Persen untuk Lapangan Olahraga, Pengamat NIlai Pemprov Harus Hati-hati karena Bisa Matikan Animo Warga Berolahraga  Ilustrasi.(MI)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta telah melakukan pengenaan pajak 10% untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), termasuk olahraga populer yang baru yakni Padel. 

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengungkap selain Padel, lapangan atau lokasi olahraga lainnya juga telah dikenakan pajak 10%. 

Dampak Pajak?

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, pengenaan pajak yang tinggi akan berdampak langsung terhadap akses masyarakat terhadap sarana olahraga yang selama ini seharusnya bersifat inklusif.

“Lapangan olahraga itu mestinya terbuka untuk semua. Tapi kalau sekarang dipajaki dan bebannya dibebankan ke konsumen, masyarakat pasti berpikir ulang untuk datang,” ujarnya dihubungi Media Indonesia, Jakarta Rabu (3/7).

Jangan Gegabah?

Ke depan, ia berperan agar pemerintah jangan gegabah dalam menerapkan kebijakan fiskal yang menyentuh kehidupan masyarakat langsung. 

“Pajak boleh, tapi bertahap. Jangan sampai mematikan animo masyarakat untuk berolahraga. Jangan sampai niat sehat malah jadi beban," bebernya. 

Jadi Sepi?

Ia mencontohkan olahraga seperti golf yang juga sempat eksklusif namun lama-lama sepi. 

"Orang kaya aja mikir. Kalau lapangan sepi, nggak ada teman, nggak rame, mereka juga ogah datang. Apalagi yang cuma pengen olahraga ringan, pasti mundur,” ujarnya.

Jangan Dimonetasi?

Ia menegaskan bahwa olahraga jangan sampai jadi barang mahal yang hanya bisa dinikmati segelintir orang. 

“Rakyat butuh sehat, bukan beban. Kalau semua pakai tarif, semua kena retribusi, masyarakat mau sehat saja jadi mikir-mikir,” tutupnya.

Cabor Lain?

Pengenaan pajak olahraga padel ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.

Tak cuma padel, Bapenda DKI juga menetapkan sejumlah jenis olahraga permainan sebagai objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, antara lain:

a. tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba;
b. lapangan futsal/sepak bola/mini soccer;
c. lapangan tenis;
d. kolam renang
e. lapangan bulu tangkis;
f. lapangan basket;
g. lapangan voli;
h. lapangan tenis meja;
i. lapangan squash;
j. lapangan panahan;
k. lapangan bisbol/sofbol;
l. lapangan tembak;
m. tempat bowling;
n. tempat biliar;
o. tempat panjat tebing;
p. tempat ice skating;
q. tempat berkuda;
r. tempat sasana tinju/beladiri;
s. tempat atletik/lari;
t. jetski; dan
u. lapangan padel. (Far/P-3).
 

Read Entire Article
Global Food