Menyoal Dugaan Korupsi Nadiem, Begini Proses Pengadaan Chromebook di LKPP

4 hours ago 1
Menyoal Dugaan Korupsi Nadiem, Begini Proses Pengadaan Chromebook di LKPP Nadiem Makarim(ANTARA/BAYU PRATAMA)

PROSES pengadaan laptop Chromebook di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) kembali mendapatkan sorotan. Kasus yang menimpa Nadiem Anwar Makarim menarik perhatian publik untuk memahami proses pengadaan laptop Chromebook tersebut.

Deputi Bidang Hukum Dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Setya Budi Arijanta, menjelaskan, pengadaan dan penyelenggaraan barang sejatinya dieksekusi oleh masing-masing kementerian, lembaga, dan Pemerintah Daerah (Pemda). LKPP hanya menyediakan sistem atau memfasilitasi pembeli dan penjual melalui e-katalog, yang diibaratkan sebagai marketplace.

Sementara itu, kata dia, pihak yang bertanggung jawab atas eksekusi pengadaan adalah Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di masing-masing K/L/Pemda. PA biasanya berada pada level menteri yang dapat menetapkan kebijakan impor atau penggunaan produk dalam negeri.

Kemudian PA membuat dan menetapkan Rencana Umum Pengadaan (RUP), yang berisi kebutuhan, jadwal, dan alokasi produk dalam negeri/UKM. RUP diumumkan di sistem RUP LKPP sebagai bentuk transparansi di awal tahun anggaran. PPK menindaklanjuti RUP, membuat rencana pelaksanaan, dan menetapkan metode pemilihan penyedia, seperti tender, e-purchasing, penunjukan langsung, atau pengadaan langsung.

Selanjutnya, Setya menjelaskan, dalam pengadaan produk di katalog LKPP, prioritas diberikan pada Produk Dalam Negeri (PDN). Jika kebutuhan dapat dipenuhi PDN, tidak boleh impor sebab keharusan membeli produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) 40% atau lebih.
 
"Yang punya sertifikat TKDN dari kandungan 1% sampai 39% itu yang layer 2 ya. Kalau layer 1 tidak ada, layer 2 tidak ada, itu yang wajib dibeli adalah yang layer 3. Layer 3 itu yang produk dalam negeri yang belum bersertifikat tapi masuk SIGNAS," ujarnya menjelaskan proses sebelum akhirnya produk impor boleh masuk dalam pengadaan di LKPP.

Lebih lanjut, Setya mengatakan, harga pada katalog adalah harga maksimum suatu barang. Mekanisme ini sering kali menimbulkan kesalahpahaman bahwa harga katalog sudah dijamin wajar, padahal harga yang tertera adalah harga maksimum. PPK wajib melakukan negosiasi untuk mendapatkan harga terbaik.

Setya menyatakan, data monitoring LKPP menunjukan masih banyak pelanggaran prosedur dalam e-purchasing. Beberapa kasus yang ditemukan seperti perencanaan yang tidak benar dengan proyek tidak sesuai dengan Rencana Strategis, spesifikasi diarahkan ke produk atau merek tertentu, mark-up anggaran sejak perencanaan, dan negosiasi yang tidak benar, misalnya langsung negosiasi harga tertinggi atau tidak membuat  harga perkiraan sendiri.

“Jadi kalau ada yang ditangkap penegak hukum, biasanya sejak perencanaan sudah bermasalah seperti adanya markup, pengadaan fiktif, atau tidak sesuai kebutuhan,” ujarnya.

Pandangan dari Praktisi dan Pakar Hukum Pengadaan Barang/Jasa Universitas Ibn Khaldun Bogor Nandang Sutisna menyatakan, jika sampai saat ini laptop Chromebook masih tersedia di e-katalog dengan spesifikasi dan harga yang sama seperti saat dibeli oleh Kemendikbudristek, maka pengadaannya harus dianggap tidak bermasalah.

"Itu berarti spesifikasi dan harga laptop tersebut masih relevan dan harus dianggap pengadaannya tidak bermasalah, atau dengan kata lain harga yang tertera masih dianggap sesuai harga pasar," ujarnya.

Berdasarkan hasil penelusuran pada portal resmi Katalog Elektronik Pemerintah Indonesia Inaproc, pada periode Oktober 2025 pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook masih berlangsung di beberapa Pemda. Harga laptop berbasis sistem operasi Chromebook juga berada pada kisaran harga Rp5-6 jutaan per unit. Harga tersebut tidak berbeda dengan harga di pasaran.

Inaproc sendiri merupakan portal resmi Katalog Elektronik Pemerintah Indonesia. Portal ini disebut menjalankan sistem pengadaan barang atau jasa pemerintah yang efisien, transparan, dan terintegrasi. Kehadiran Chromebook hingga kini masih tersedia di e-katalog LKPP yang menunjukkan bahwa secara sistem tidak ada masalah fundamental dengan kebijakan pengadaannya.

Nandang mengatakan, kebijakan ini dibuat untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengadaan yang sebelumnya harus melewati prosedur tender cukup rumit dan memakan waktu lama. Hanya saja, perubahan regulasi dalam beberapa waktu terakhir yang justru melahirkan kerentanan baru. 

Pasalnya, proses penayangan produk di e-katalog yang dahulu memerlukan tender konsolidasi atau negosiasi yang ketat, kini dipermudah. Penyedia barang/jasa cukup memasukkan produknya dan bisa langsung tayang di katalog.

"Kebijakan katalog belakangan mirip seperti penunjukan langsung, karena tanpa kompetisi atau negosiasi sehingga melahirkan kerentanan korupsi dibandingkan kebijakan sebelumnya," jelas Nandang.

Untuk memantau produk yang masuk dalam katalog, LKPP menyediakan mekanisme pengawasan. Alat yang digunakan dalam tugas tersebut adalah i-Audit, i-Lapor, hingga mempersiapkan AI Price Intelligence. 

Fitur i-Audit merupakan sistem untuk mendeteksi anomali transaksi, seperti barang baru tayang langsung dibeli, proses negosiasi terlalu singkat, atau pembelian terus-menerus pada penyedia yang sama. Jika terdeteksi anomali, sistem akan melapor ke auditor K/L/Pemda.

Sedangkan i-Lapor merupakan mekanisme bagi masyarakat untuk melaporkan harga tidak wajar atau pemalsuan sertifikat TKDN pada produk tayang. Jika terbukti, sistem akan otomatis membekukan produk, sehingga tidak bisa dibeli lagi. (H-2)

Read Entire Article
Global Food