Kementerian Kehutanan, melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan, bekerja sama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam rangka menindaklanjuti hasil operasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). (MI/Rudi Kurniawansyah)
KEMENTERIAN Kehutanan, melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan, bekerja sama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam rangka menindaklanjuti hasil operasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Kolaborasi ini merupakan bagian dari upaya terpadu pemerintah dalam mengusut tuntas dugaan pembalakan liar Hutan Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatra Barat serta peredaran dan pengangkutan 1.197 batang kayu ilegal hasil pembalakan liar dari Kepulauan Mentawai ke Gresik, Provinsi Jawa Timur.
Tim Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum Kehutanan telah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan telah menetapkan dua tersangka yaitu tersangka koorporasi PT BRN dan satu perseorangan inisial IM yang telah ditahan di Rutan Klas II B Padang.
Tersangka diduga melanggar ketentuan kehutanan dengan memanen/memungut hasil hutan tanpa hak atau persetujuan, mengerjakan/menggunakan/menduduki kawasan hutan secara tidak sah, serta dengan sengaja menebang pohon secara ilegal; disangkakan Pasal 78 ayat (3), (5), (6), (11), Pasal 50 ayat (3) huruf e, dan Pasal 50 ayat (2) huruf a UU 41/1999 jo. UU 6/2023, serta Pasal 82 ayat (1) huruf c jo. Pasal 12 huruf c UU 18/2013, jo. Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP.
Tim PPNS Ditjen Gakkum Kehutanan telah melakukan penyitaan barang bukti di TKP Mentawai yaitu 8 unit Bulldozer, 3 unit Dumptruck, 8 unit Excavator, 6 unit Logging Truck, 1 unit Loader, 90 batang kayu bulat (52 batang kruing & 38 batang meranti).
Selain itu, Tim PPNS juga telah melakukan penyitaan barang bukti di TKP Gresik yaitu 1 unit Tugboat, 1 unit Kapal Tongkang, 1.197 batang kayu bulat, 1 unit HP dan 1 berkas dokumen.
Tim PPNS juga telah melakukan penggeledahan terhadap kantor PT.BRN dan melakukan penyitaan terhadap 103 item berupa uang Rp42.100.000, dokumen/berkas, flashdisk, peta, foto-foto, foto copy sertifikat, BPKB, STNK, token BNI, token BCA, NPWP dan stempel.
Dirjen Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menyatakan kasus ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelaku kejahatan kehutanan.
"Kolaborasi dengan Kejaksaan Agung, terutama dalam mendalami unsur tindak pidana pencucian uang, akan memperkuat efek jera bagi para pelaku," ujar Dwi, Sabtu (25/10).
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan, Kejaksaan Agung mendukung penuh langkah Ditjen Gakkum Kehutanan dalam penegakan hukum kehutanan.
"Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri aliran dana untuk mengungkap aktor utama atau beneficial owner dari praktik pembalakan liar ini,” ujarnya.
Selanjutnya, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu menegaskan, Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Gakkum dan Kejaksaan Agung berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus pembalakan liar di Hutan Kepulauan Mentawai.
"Sejak awal, proses penyidikan kasus ini dikawal secara intensif oleh Jaksa Pidana Umum Kejaksaan Agung dan telah dilakukan beberapa kali gelar perkara bersama untuk memastikan setiap tahapan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum. Tim PPNS Ditjen Gakkum Kehutanan terus melakukan pengembangan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru," jelasnya.
Penegakan hukum ini tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri aliran kayu dan dana guna mengungkap aktor utama atau beneficial owner di balik kejahatan kehutanan ini. Selain menindak Tindak Pidana Kehutanan, penyidik juga membidik dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para pelaku.
"Kejaksaan Agung mendukung penuh langkah-langkah hukum yang ditempuh Ditjen Gakkum dan akan terus bersinergi dalam penegakan hukum untuk memberikan efek jera dan menjaga kelestarian hutan Indonesia," pungkasnya. (Z-1)

3 hours ago
1
















































