KPU RI: PSU Pilkada di 7 Daerah Kembali Digugat ke MK

5 days ago 9
Situs Info Dini Tepat Terpercaya
 PSU Pilkada di 7 Daerah Kembali Digugat ke MK ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz.(Dok. MI/Susanto)

ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz mengatakan sejak penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 22 Maret, 5 dan 9 April 2025. Ada tujuh PSU pilkada di berbagai wilayah yang kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sampai saat ini kami menerima informasi (gugatan kembali) dari 7 tempat, ya, 7 kabupaten dan kota. Kami tidak akan komentari itu sebagai satu fakta, itu ada, diajukan permohonannya,” kata August, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, pada Selasa (15/4).

Tujuh daerah tersebut meliputi Kabupaten Puncak Jaya (Provinsi Papua Tengah), Siak (Riau), Barito Utara (Kalimantan Tengah), Buru (Maluku), Taliabu (Maluku Utara), Banggai (Sulawesi Tengah), dan Kepulauan Talaud (Sulawesi Utara).

Saat ini, kata Agus, pihaknya dalam posisi sebagai penyelenggara sudah berkoordinasi dan berusaha menyiapkan PSU sebaik mungkin. PSU juga digelar sebagai bentuk menjalankan perintah MK terkait hasil sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2025.

Agus juga menghargai berbagai permohonan gugatan yang masuk ke MK. Menurutnya hal tersebut merupakan bagian dari hak para peserta.

“Kalau kemudian ada permohonan gugatan lagi, ya tentu saja itu hak dari para peserta, kita harus hormati. Nanti tentu akan berlaku mekanisme di Mahkamah Konstitusi, apakah itu kemudian nanti akan dilanjutkan, ya tentu kita akan ikuti,” ujarnya.

Kendati demikian, kata August, akibat gugatan yang dilakukan, pelantikan kepala daerah dari hasil PSU belum bisa dilaksanakan dan tertunda. Dia menyebut, proses keputusan dan pelantikan akan bergantung pada persidangan di MK, apakah dilanjutkan atau tidak.

“Ya, kalau proses persidangannya berlanjut, tentu akan menunggu proses itu (untuk pelantikan). Yang jelas itu nanti wilayahnya (MK), kan sudah di luar kita (KPU),” ungkapnya.

Sebelumnya, KPU menggelar 24 PSU hasil sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. PSU itu digelar atas perintah MK setelah 24 daerah tersebut diputuskan terdapat beberapa kesalahan baik dari sisi administrasi, prosedur, hingga kecurangan peserta Pilkada.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Ujang Bey, meminta KPU untuk mendengarkan berbagai masukan dari Bawaslu terkait potensi adanya kecurangan pada PSU di sejumlah daerah. Hal itu penting agar hasil akhirnya tidak lagi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga menimbulkan PSU berulang.

“Ketika ada sifatnya pencegahan dari Bawaslu, dan KPU juga harus bisa menerima masukan dari Bawaslu, jangan sampai Bawaslu tidak didengar KPU dan menciptakan lagi masalah di MK,” kata Ujang.

Menurut Ujang, adanya beberapa kasus dalam persidangan sengketa pilkada di MK disebabkan dikarenakan koordinasi kurang baik antara Bawaslu dan KPU. Ia meminta agar kedua lembaga tersebut agar bekerjasama dengan baik dan jangan sampai ada ego sektoral.

Selain itu, dia juga mengingatkan bahwa beberapa permasalahan di MK sebelumnya, kerap berkaitan dengan prosedural teknis, sehingga ia meminta kepada penyelenggara pemilu di daerah untuk mempersiapkan distribusi logistik PSU tahap selanjutnya dengan baik.

“Jangan sampai ketidakprofesionalan itu jadi perselisihan lagi,” ungkapnya.

Selain itu, Ujang menyampaikan agar KPU dan Bawaslu dapat mengantisipasi kerawanan-kerawanan yang berpotensi terjadi di sejumlah daerah yang menyelenggarakan PSU, salah satunya di daerah Papua. KPU dan pihak terkait harus memastikan kematangan dan keamanan PSU.

Diketahui, pelaksanaan PSU Pemilihan Kepala Daerah 2024 tahap selanjutnya akan dilangsungkan di sembilan daerah pada 16 dan 19 April 2025. Dari sembilan daerah itu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, jadi daerah pertama yang akan melaksanakan PSU pada hari ini, 16 April 2025.

Sedangkan delapan daerah lainnya, yakni Kota Banjarbaru (Kalimantan Selatan), Kabupaten Serang (Banten), Kabupaten Pasaman (Sumatera Barat), Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), dan Kabupaten Empat Lawang (Sumatera Selatan).

Selanjutnya Kabupaten Kutai Kartanegara (Kalimantan timur), Kabupaten Gorontalo Utara (Gorontalo), dan Kabupaten Bengkulu Selatan (Bengkulu), akan melaksanakan PSU pada 19 April 2025. (H-3)

Read Entire Article
Global Food