Kompolnas Pastikan Hadiri Sidang Etik Eks Kapolres Ngada Senin Besok

16 hours ago 5
Update Liputan Hot 24 Jam Akurat Non Stop
Kompolnas Pastikan Hadiri Sidang Etik Eks Kapolres Ngada Senin Besok Ilustrasi.(MI)

KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan akan menghadiri sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Fajar menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri pada Senin (17/3).

"Minggu depan sidang KKEP, kami akan hadir dan dengan demikian juga pemeriksa terhadap pidananya juga kami akan hadir," kata Komisioner Kompolnas Ida Oetari Poernamasasi kepada wartawan dikutip Jumat (14/3).

Fajar disidang etik dan dipidana buntut melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur serta mengonsumsi narkoba. Ida mengatakan sejak munculnya kasus itu, Kompolnas sudah melakukan beberapa langkah berkenaan dengan fungsi dan tugas sebagai pengawas eksternal.

"Kami juga memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan benar, satu. Yang kedua, dilakukan secara prosedural," ujar dia.

Ida memastikan Kompolnas akan terus mengawal proses penegakan hukum terhadap AKBP Fajar, baik pidana maupun etik. Terakhir, ia mengapresiasi Polri, khususnya Divpropam Polri yang cepat memeriksa mantan Kapolres Ngada hingga akhirnya Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan tersangka.

"Sehingga, kasus ini menjadi terang benderang. Terima kasih kepada Polri dan jangan lupa kami akan terus mengawal proses ini sampai selesai," pungkasnya.

AKBP Fajar terbukti membuat dan menyebarkan konten pornografi anak menggunakan handphone. Lalu, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut melalui website atau forum pornografi anak di darkweb, yang dapat diakses siapapun yang bergabung di dalam forum tersebut.

Polri akan memeriksa tiga handphone yang diduga menjadi alat perekam video porno bersama empat korban. Total ada delapan video porno AKBP Fajar dalam compact disc (CD) disita penyidik Polda NTT.

Empat korban Fajar ialah anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan usia 16 tahun. Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR alias F usia 20 tahun. AKBP Fajar telah ditetapkan tersangka.

Mantan Kapolres Ngada itu dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 6 huruf C dan Pasal 12 dan Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B dan Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, C, dan I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. 


Pasal 6 huruf C berisikan tentang setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, kewenangan, kepercayaan atau perbawa yang timbul dari tipu mislihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persutubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain. Dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp300 juta rupiah.

Sementara itu, Pasal 12 mengatur soal setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan, kewenangan, kepercayaan, perbawa yang timbul dari tipu mislihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, ketergantungan seseorang, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditunjukkan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain. Dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar. 

Selanjutnya, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beleid itu menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. 

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. Ditambah pemberatan sepertiga dari pidana pokok, karena menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak.

Selain pidana, Polri juga akan memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP Fajar. Ia dipersangkakan Pasal 13 ayat 1 Peraturanan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 8 huruf C angka 2, Pasal 8 huruf C angka 3, Pasal 13 huruf D, Pasal 13 huruf E, Pasal 13 huruf F, Pasal 13 huruf G angka 5 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. (Yon/P-3)

Read Entire Article
Global Food