Kalah Banding, PLK Berencana Ajukan Kasasi ke MA Terkait Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

3 hours ago 1
Kalah Banding, PLK Berencana Ajukan Kasasi ke MA Terkait Sengketa  Lahan SMAN 1 Bandung Lahan dan bangunan SMAN 1 Kota Bandung di Jalan Ir H Juanda(ISTIMEWA)

KENDATI  Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta telah memenangkan sengkeka lahan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang ditempati SMAN 1 Bandung, namun Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) selaku penggugat berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pengacara PLK, Hendri Sulaeman menegaskan PLK berencana mengajukan kasasi ke MA, terkait putusan banding yang dikeluarkan pada 3 September 2025 tersebut. Pihaknya akan melakukan perlawanan melalui pengajuan kasasi ke MK meski tetap menghormati putusan PTTUN Jakarta.

“Kami menghormati putusan tersebut, tetapi tetap mengajukan kasasi, karena belum jatuh tempo setelah putusan diterbitkan. Saat ini kami juga belum menerima salinan resmi putusan PTTUN Jakarta yang mengabulkan banding yang diajukan Pemprov Jabar terkait sengketa lahan SMAN 1 Bandung," tegasnya.

Dia mengaku tidak bisa berkomentar lebih jauh, karena belum mengetahui secara detail mengenai poin-poin apa saja yang dikabulkan dalam putusan
PTTUN Jakarta.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov Jabar mengajukan banding setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, memutus PLK sebagai pemenang atas gugatan sengketa lahan SMAN 1 Bandung. Namun, dalam putusan nomor 131/B/2025/PT.TUN.JKT majelis hakim PTTUN Jakarta menyatakan membatalkan putusan PTUN Bandung Nomor 164/G/2024/PTUN.BDG.

Karenanya, gugatan yang diajukan PLK dinyatakan tidak dapat diterima dan putusan tingkat pertama otomatis tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Putusan PTTUN Jakarta itu pun menegaskan Pemprov Jabar sebagai pemegang hak atas lahan yang kini ditempati SMAN 1 Bandung sekaligus memperkuat status hukumnya.

Di sisi lain, Kepala SMAN 1 Badung, Tuti Kurniawati berharap kasus sengketa lahan SMAN 1 Bandung tidak berlanjut, karena Pemprov Jabar telah memenangkan banding di PTTUN Jakarta.

"Memang PLK selaku penggungat masih memiliki kesempatan untuk melakukan upaya hukum lainnya, setelah diterbitkannya putusan banding tersebut, yakni melalui pengajuan kasasi ke MA. Kami berharap PLK tidak mengambil langkah tersebut,” paparnya.

Tuti mengungkapkan sengketa lahan SMAN 1 Bandung ini menyangkut hajat hidup orang banyak, khususnya menyangkut bekal pendidikan bagi generasi penerus bangsa.

Ia sendiri belum mengetahui apakah PLK selaku penggugat bakal mengajukan kasasi ke MA atau tidak setelah PTTUN Jakarta mengabulkan banding yang diajukan Pemprov Jabar.

Namun, pihaknya memastikan tetap menghormati dan menghargai semua proses hukum yang bergulir terkait kasus sengketa lahan SMAN 1 Bandung, termasuk apabila PLK secara resmi mengajukan kasasi ke MA.

“Kami sangat menghargai dan menghormati apapun langkah hukum yang ditempuh setelah banding yang diajukan Pemprov Jabar dikabulkan oleh majelis hakim PTTUN Jakarta. Selain itu, kami juga belum menerima
salinan resmi putusan PTTUN Jakarta yang mengabulkan banding Pemprov Jabar, meski telah mengetahui secara jelas tentang amar putusannya dari foto tangkapan layar yang dikirimkan Biro Hukum Pemprov Jabar,”
tuturnya.

Tuti memastikan, selama proses hukum mengenai sengketa lahan SMAN 1 Bandung, kegiatan belajar mengajar (KBM) tetap berjalan lancar seperti biasanya. Bahkan, dari awal awal kasus tersebut bergulir, pihaknya telah meminta semua guru SMAN 1 Bandung tetap fokus menyiapkan materi mata pelajaran untuk memastikan proses KBM tetap berjalan lancar.

Read Entire Article
Global Food