DJKI Dorong Revisi UU Merek dan Indikasi Geografis untuk Daya Saing Global

2 hours ago 1
DJKI Dorong Revisi UU Merek dan Indikasi Geografis untuk Daya Saing Global ilustrasi(Ist)

DIREKTORAT Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) tengah mempersiapkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menegaskan, revisi ini mendesak dilakukan untuk menjawab kebutuhan para pelaku usaha, serta menyesuaikan regulasi nasional dengan perkembangan internasional.

“Urgensi revisi ini adalah menciptakan sistem pelindungan merek yang lebih cepat, berdaya saing global, dan memberikan kepastian hukum. Bagi pelaku usaha, kepastian itu sangat penting karena sertifikat merek bukan hanya melindungi produk, tetapi juga menjadi aset bernilai ekonomi,” terang Razilu dalam wawancara di Gedung DJKI.

Secara filosofis, menurut Razilu, revisi UU Merek dan Indikasi Geografis berakar pada landasan Pancasila dan UUD 1945 yang menegaskan kewajiban negara dalam memberikan pelindungan terhadap hak milik pribadi serta mendorong kesejahteraan umum.

Prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan menjadi fondasi utama dari perubahan ini.

“Salah satu substansi penting yang akan diusulkan adalah percepatan waktu pendaftaran merek. Diharapkan dengan proses yang lebih singkat dapat memberikan keuntungan strategis bagi pelaku usaha untuk segera melindungi mereknya. Di era ekonomi digital yang serba cepat, pelindungan hukum harus hadir secepat mungkin,” ujarnya pada Rabu, 17 September 2025.

Selain itu, revisi ini juga diarahkan untuk menyesuaikan regulasi dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah jangka waktu penghapusan merek terdaftar yang tidak digunakan, memperkuat kewenangan Komisi Banding Merek, serta memperluas definisi merek agar dapat mengakomodasi merek non-tradisional agar selaras dengan perkembangan dunia digital.

“Dengan begitu, Indonesia tidak tertinggal dari tren global dalam pelindungan kekayaan intelektual. Sehingga lebih banyak lagi para pelaku usaha yang mendapatkan manfaat dalam melindungi merek produk mereka,” tutur Razilu.

Razilu menambahkan, revisi UU Merek dan Indikasi Geografis juga berorientasi pada harmonisasi hukum internasional.

Sebagai anggota World Trade Organization (WTO), Indonesia berkewajiban menyesuaikan aturan nasionalnya dengan ketentuan perjanjian Trade-Related Aspect of Intellectual Property Rights (TRIPs) serta perjanjian perdagangan bebas seperti Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) dan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA). 

“Harmonisasi peraturan ini nantinya akan meningkatkan kepercayaan investor sekaligus mempermudah ekspansi merek Indonesia ke pasar global,” ucap Razilu.

Pihaknya berharap revisi UU Merek dan Indikasi Geografis ini memberikan dampak positif tidak hanya untuk pelaku usaha besar, melainkan juga bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Kepastian hukum atas merek akan memperkuat brand equity, meningkatkan daya saing, dan memacu pertumbuhan inovasi. 

“Dengan memberikan pelindungan hukum yang lebih kuat, produk-produk lokal dari Indonesia mampu menembus pasar internasional dengan reputasi yang lebih baik,” harap Razilu.

Tidak hanya merek, revisi UU ini juga akan memperkuat pelindungan indikasi geografis. Menurut Direktur Merek dan Indikasi Geografis Hermansyah Siregar, indikasi geografis memiliki nilai strategis sebagai instrumen pembangunan ekonomi daerah sekaligus alat nation branding. 

“Produk khas daerah seperti Kopi Gayo, Lada Muntok, atau Songket Pandai Sikek adalah duta Indonesia di pasar global. Undang-Undang yang lebih kuat akan memastikan keaslian dan melindungi nilai tambah produk-produk tersebut,” ujarnya.

Hermansyah menekankan bahwa semangat revisi ini adalah keberpihakan kepada kemudahan layanan publik. Pemerintah senantiasa berkomitmen menghadirkan sistem pendaftaran yang efisien, adaptif terhadap teknologi, serta responsif terhadap dinamika perdagangan lintas negara di era digital seperti saat ini.

Selain itu, Hermansyah menambahkan, rencana revisi ini juga turut mendukung program pembiayaan bagi UMKM berbasis kekayaan intelektual yang disampaikan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas pada gelaran IP Xpose, 13 Agustus 2025.

Penguatan regulasi ini diharapkan berjalan selaras dengan adanya Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Skema Pembiayaan Berbasis KI dan Rancangan Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif (Permenekraf) tentang Penilai KI.

Melalui sinergi ketiga aturan ini ke depannya sertifikat KI dapat dimanfaatkan sebagai jaminan pembiayaan.

“Revisi UU Merek dan Indikasi Geografis ini bukan hanya soal perubahan pasal, tetapi sebuah langkah strategis untuk membangun ekosistem kekayaan intelektual yang sehat, modern, dan berorientasi global. Ini bagian dari upaya negara menghadirkan kepastian hukum dan kesejahteraan ekonomi bagi seluruh masyarakat,” pungkas Hermansyah. (Adv)

Read Entire Article
Global Food