Hanya 50% Buruh Bongkar Muat Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

19 hours ago 2
Hanya 50% Buruh Bongkar Muat Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) membongkar muatan tepung dari kapal ke truk di Terminal Kalimas, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.(ANT/Rizal Hanafi )

Peserta dari sektor formal yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan baru mencakup sekitar 55% dari total pekerja. Bahkan dari sektor informal lebih minim lagi, yaitu 13% dari total 60 juta pekerja. Sektor informal terdiri atas UMKM, ojek daring, petani, nelayan, hingga tenaga kerja bongkar muat (TKBM) yang bekerja di pelabuhan. Mereka adalah pekerja rentan yang masih memiliki ruang perluasan untuk tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita ingin memastikan para pekerja informal, termasuk buruh bongkar muat memperoleh kesejahteraan sebagaimana diatur negara. Pengelola TKBM wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,” kata Deputi Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Hendra Nopriansyah dalam Lokakarya Nasional, Optimalisasi Kebijakan Pengelolaan TKBM di Indonesia di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (13/10).

"Perluasan perlindungan sosial ini juga sejalan dengan target RPJMN, yakni 99,5 persen pekerja terlindungi program jaminan sosial tenaga kerja," kata Hendra. 

Hendra memaparkan, BPJS Ketenagakerjaan mencatat total manfaat yang telah tersalurkan mencapai sekitar Rp57 triliun, mencakup program jaminan hari tua, jaminan kematian, dan beasiswa bagi anak pekerja hingga jenjang kuliah.

“Tantangan utama saat ini adalah data pekerja bongkar muat di daerah yang belum lengkap. Karena itu, perlu kolaborasi dengan Kemenhub dan Kemnaker untuk mempercepat pendataan dan kepesertaan,” ujar Hendra.

Jumlah TKBM capai 86 ribu orang  
Sementara, Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Kementerian Ketenagakerjaan, Heru Widyanto, mengakui bahwa perlindungan sosial bagi buruh TKBM masih belum merata. Baru 42 ribu buruh TKBM yang sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, termasuk yang mengikuti program jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Namun, bila dibandingkan dengan total sekitar 86 ribu pekerja, jumlah yang sudah terlindungi itu baru separuhnya.

"Untuk itu kami akan berkolaborasi dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koperasi untuk melakukan literasi dan edukasi bagi koperasi maupun pengusaha di pelabuhan agar patuh terhadap kewajiban jaminan sosial. Selain itu, pekerja yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan juga berhak atas manfaat tambahan seperti renovasi rumah atau akses kredit kepemilikan rumah (KPR). “Ini bagian dari manfaat layanan tambahan bagi peserta aktif,” kata Heru.

Lapisan terbawah
Dalam acara itu, Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) mendesak pemerintah memperbaiki tata kelola dan kesejahteraan TKBM yang dinilai masih berada di lapisan terbawah dalam struktur ekonomi sektor logistik nasional.

Presiden Konfederasi Sarbumusi Irham Ali Saifuddin, mengatakan kondisi buruh TKBM yang tersebar di berbagai pelabuhan masih memprihatinkan, baik dari segi upah maupun perlindungan sosial. “Para buruh TKBM berada di piramida ekonomi paling bawah di sektor logistik. Kami berharap hak dan kesejahteraan mereka dipikirkan oleh negara,” ujar Irham.

Irham mengatakan, pihaknya telah menginisiasi pertemuan sejumlah lembaga pemerintah, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja untuk mencari solusi bersama. Menurut dia, kontribusi sektor pelabuhan terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional yang mencapai 7–8%per tahun belum sebanding dengan tingkat kesejahteraan buruh.

“Masih banyak anggota kami yang melaporkan upah di bawah standar minimum. Bahkan take home paymereka kerap kali di bawah UMP. Masih ada juga yang belum mendapatkan jaminan sosial,” ujar Irham.

Subsidi iuran
Irham menegaskan, serikat juga mengusulkan agar negara menanggung sebagian iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja berupah rendah, minimal 20%, untuk memperluas perlindungan bagi buruh rentan seperti TKBM.

Ketua Panitia Lokakarya Sarbumusi Masykur Isnan menegaskan pemerintah juga perlu memastikan upaya efisiensi logistik nasional termasuk melalui kebijakan National Logistic Ecosystem (NLE) dan Instruksi Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tidak hanya menekan biaya logistik, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup pekerja di sektor tersebut.

"Kebijakan strategis di industri ke depan tidak terlepas pada pelabuhan,tentunya ada peti kemas dan TKBM,” tutur Isnan.

Upaya peningkatan kualitas tenaga kerja dilakukan melalui pelatihan dan program magang bagi anak buruh TKBM, sementara intervensi ketenagakerjaan diarahkan untuk memperluas jaminan sosial, menegakkan norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta memastikan kepastian hubungan kerja melalui regulasi yang meliputi upah minimum, kontrak, cuti, hingga pesangon. (X-8)

Read Entire Article
Global Food