
UPAYA hukum yang diajukan selebgram Rea Wiradinata kembali kandas di meja hijau. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan menolak gugatan Rea terhadap Arif Budiman dan Noverizky Tri Putra.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut.
Atas ditolaknya gugatan itu, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat juga menghukum Rea Wiradinata untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2,4 juta.
Putusan ini memperkuat posisi Noverizky Tri Putra dan Arif Budiman, serta menegaskan kembali ketidakberhasilan Rea dalam membatalkan putusan pailit sebelumnya.
Menanggapi putusan tersebut, Noverizky Tri Putra meminta agar Rea Wiradinata tidak lagi menunda proses eksekusi rumah di Cianjur. Ia menduga gugatan-gugatan yang dilayangkan Rea hanya bersifat mengulur waktu.
"Semua perlawanan balik dia melalui gugatan-gugatan itu diduga hanya untuk mengulur waktu proses eksekusi rumahnya di Cianjur," kata Noverizky di Jakarta, Senin (20/10).
Meski demikian, Noverizky menegaskan pihaknya siap menghadapi semua manuver Rea untuk menggagalkan proses eksekusi.
"Kita ikuti saja cara mainnya. Sekaligus membiarkan dia mempermalukan diri sendiri dengan manuver-manufernya yang tak masuk akal itu," ungkapnya.
Setelah memenangkan gugatan perdata ini, Noverizky menyatakan akan fokus memproses laporan pidana yang telah dilaporkannya ke Mapolres Jakarta Selatan.
"Surat penyelidikan terbaru sudah terbit beberapa hari lalu. Polisi sudah memanggil Rea sebagai terlapor," ungkapnya
Ia juga memberikan pesan kepada Rea Wiradinata.
"Kebenaran akan selalu menemui jalannya sendiri. Apa yang kamu dapatkan sekarang ini, adalah akibat dari perilakumu yang tidak jujur, yang mencoba mencurangi banyak orang," ujarnya.
Selain itu, Noverizky juga mengaku menerima laporan dari beberapa orang yang menyebut diri mereka sebagai "korban" Rea Wiradinata.
"Kalau semuanya membuat laporan polisi, maka laporan terhadap Rea ini bisa numpuk karena banyak yang merasa dirugikan," tutup Noverizky.
Kasus ini bermula dari sengketa utang-piutang antara Rea Wiradinata dan Noverizky Tri Putra, yang berujung pada permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Rea dinyatakan pailit pada 1 Juli 2024, sebuah putusan yang kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung setelah menolak permohonan kasasi Rea pada 6 Maret 2025.
Sejak putusan pailit ini, aset-aset Rea, termasuk sebuah rumah di Cianjur, telah disita untuk proses lelang.
Terbaru, Rea mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Langkah ini merupakan salah satu dari beberapa upaya hukumnya untuk membatalkan putusan pailit dan menghalangi proses eksekusi aset. (Cah/P-3)