Diskriminatif, Elemen Ekosistem Pertembakauan Tolak Rancangan Peraturan Standsrisasi Kemasan

20 hours ago 2
Diskriminatif, Elemen Ekosistem Pertembakauan Tolak Rancangan Peraturan Standsrisasi Kemasan Petani tembakau.(Antara.)

ELEMEN petani tembakau dan petani cengkeh sepakat finalisasi Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) Produk Tembakau dari turunan Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024.

Elemen ekosistem pertembakauan menilai Kementerian Kesehatan sebagai inisiator aturan ini terburu-buru, kejar target dan diskriminatif.

Sekretaris Jenderal DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kusnadi Mudi mengatakan masih minimnya pelibatan dan aspirasi elemen hulu hingga hilir ekosistem pertembakauan dibandingkan dengan pihak yang pro dengan masalah kesehatan. 

"Tembakau adalah sumber penghidupan 2,5 juta petani. Di dalam rapat tadi, perwakilan Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (ADINKES) tadi sempat ngomong soal bahwa pengaturan gambar dan kemasan RPMK tembakau tidak akan berdampak pada petani tembakau, tidak akan terjadi chaos," ujarnya usai rapat di Gedung Kementerian Kesehatan kemarin, dikutip Selasa (14/10).

"Apakah merrka berani bertanggungjawab? Berani memberi jaminan? Ini soal perut. Kami bertani tembakau sudah turun temurun. Kalo Kemenkes bisa mencarikan alternatif solusi yang nilainya sama dalam jangka waktu pendek, silakan," bebernya.

Mudi menjelaskan, petani tembakau menolak usulan pengaturan kemasan rokok oleh Kementerian Kesehatan. Penolakan terhadap PP 28 Tahun 2024 dan turunannya sudah disampaikan sejak Agustus 2024.

“Di Indonesia ada 14 sentra tembakau dengan lebih dari 100 jenis tembakau. Kalau hasil panen tidak terserap, apa solusi dari Kemenkes? Siapa yang akan menanggung hilangnya pendapatan petani dan buruh tani?” ujarnya.

Ia menilai aturan standarisasi kemasan rokok akan berdampak langsung pada petani.

"Sekitar 70% dari 200 ribu ton tembakau nasional diserap industri hasil tembakau. Sementara 99,96% lahan tembakau adalah perkebunan rakyat. Kalau Kemenkes memaksakan aturan ini, serapan tembakau pasti turun,” katanya.

Kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa merek itu tidak cocok diterapkan di Indonesia.

"Aturan ini hanya meniru negara seperti Singapura dan Australia yang tidak punya industri tembakau. Dampaknya bagi ekonomi mereka kecil, tapi bagi Indonesia besar, karena sektor ini penyumbang cukai dan lapangan kerja,” jelasnya.

Sementara, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Republik Indonesia Merrijantij Punguan Pintaria, menyatakan kekecewaannya karena pihaknya tidak diberikn akses terhadap draft perubahan terbaru RPMK.

"Kami tidak diberikan draft nya, bagaimana kami bisa mengetahuinya. Kami menolak standaridasi kemasan karena dengan kemasan polos akan semakin sulit melakukan pengawasan rokok ilegal; bayangkan jika dipaksanakan juga standarisasi kemasan," sebut Merrijanti.

Ia pun menegaskan Kementerian Perindustrian mengemban tanggungjawab bersama mewujudkan AstaCita.

"Kita harus mencari cara solusi bersama, saling membantu. Bagaimana mengimplementasikan kebijakan yang dampaknya sangat menyulitkan,"pungkasnya. (Far)

Read Entire Article
Global Food