Dasco: Revisi UU TNI Terkait Pasal Kedudukan, Perluasan Penempatan, dan Usia Pensiun TNI

2 days ago 5
Situs Berita Live Sore Tepat Terpercaya
 Revisi UU TNI Terkait Pasal Kedudukan, Perluasan Penempatan, dan Usia Pensiun TNI Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.(Dok. Antara)

WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan dinamika terbaru mengenai Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dasco menjelaskan tentang pasal-pasal yang dalam beberapa waktu ini telah terjadi dinamika mengenai revisi UU TNI.

“Kami cermati bahwa di publik, di media sosial beredar draf-draf yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI. Nah untuk itu hari ini, kami akan menjelaskan kepada publik, melalui beberapa media beberapa pasal yang sebenarnya yang pada saat ini sedang dibahas di Komisi I DPR. Yang pertama, ada tiga pasal yang kemudian masuk dalam revisi UU Tentara Nasional Indonesia,” ujar Dasco saat konferensi pers yang digelar di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/3).

Dasco menerangkan tiga pasal yang direvisi tersebut. Pertama, Pasal 3 terkait Kedudukan TNI. Dijelaskannya, dalam revisi UU TNI pasal 3 ayat satu tersebut dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden.

Kemudian, dalam Pasal 3 ayat 2, yaitu kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan. Dasco menegaskan pasal-pasal tersebut dibuat untuk menjaga sinergi yang lebih baik dalam administrasi antara TNI dan instansi Pemerintah lainnya.

Kedua, Dasco menerangkan dalam Pasal 53 mengatur Usia Pensiun TNI. Dasco menyatakan ada kenaikan batas pensiun antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun. Kemudian, ketiga yaitu pasal 47 yaitu prajurit dapat menduduki jabatan pada pemerintahan atau lembaga.

Dalam Pasal 47 dijelaskan prajurit dapat menduduki jabatan pada pemerintahan atau lembaga. Diterangkan Dasco, dalam Pasal 47 ayat 1, disebutkan prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada 15 kementerian/lembaga, yaitu (1) Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; (2) Dewan Pertahanan Nasional; (3) Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden; (4) Intelijen Negara; (5) Siber dan/ atau Sandi Negara; (6) Lembaga Ketahanan Nasional; (7) Search and Rescue (SAR) Nasional; (8) Narkotika Nasional; (9) Pengelola Perbatasan; (10) Kelautan dan Perikanan; (11) Penanggulangan Bencana; (12) Penanggulangan Terorisme; (13) Keamanan Laut; (14) Kejaksaan RI; (15) Mahkamah Agung.

Selain itu, di Pasal 47 ayat 2, disebutkan bahwa prajurit yang menduduki jabatan sipil di luar 15 kementerian/lembaga tersebut dapat dilakukan setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif keprajuritan.

Sebagai contoh, jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yang selama ini dijabat oleh prajurit TNI, dimasukkan dalam revisi UU TNI.

“Sebelum direvisi ada 10, kemudian ada penambahan karena di masing-masing institusi di undang-undangnya dicantumkan sehingga kita masukkan ke dalam Revisi Undang-Undang TNI seperti Kejaksaan Agung. Karena ada di situ Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yang dijabat oleh TNI di sini kita masukkan,” jelasnya.

Dasco juga menanggapi sejumlah informasi yang beredar di media sosial yang mengklaim adanya pasal-pasal lain dalam revisi tersebut. Menurutnya, banyak informasi yang keliru dan tidak sesuai dengan apa yang sedang dibahas di DPR. Ditegaskannya bahwa hanya ada tiga pasal yang sedang direvisi, yaitu Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47.
(H-3)

Read Entire Article
Global Food