Anggota DPRD Apresiasi Langkah Polda NTB, Dorong Gubernur Percepat Terbitkan IPR

3 days ago 11

ANGGOTA DPRD NTB, H. Muhamad Aminurllah mengapresiasi upaya Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Polda NTB dalam menata kembali sektor pertambangan rakyat. Ia mengatakan langkah tersebut sebagai terobosan penting dalam membangun tata kelola pertambangan yang berkeadilan, transparan, dan berlandaskan hukum.

Menurutnya, ide Polda NTB tetang adanya Koperasi Tambang di NTB patut diapresiasi. Selain itu, langkah Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal untuk percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) menjadi wujud nyata penegakan regulasi sekaligus pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Kita harus apresiasi langkah Polda dan Gubernur NTB. Tinggal bagaimana sekarang pembentukan Perda dan mendorong Gubernur agar segera menerbitkan IPR,” ujar Aminurllah melalui keterangannya, Minggu (12/10).

Aminurllah menegaskan pembentukan koperasi tambang bukan sekadar formalitas administratif, melainkan transformasi ekonomi rakyat berbasis regulasi dan kemandirian.

Dengan wadah koperasi, penambang rakyat dapat bekerja secara tertib, terorganisir, dan memiliki perlindungan hukum yang jelas, sekaligus mencegah praktik eksploitasi oleh pihak-pihak tertentu.

“Artinya, setiap kegiatan tambang di NTB harus berada dalam koridor hukum. Negara hadir untuk menata, bukan sekadar menghukum. Maka kehadiran koperasi tambang dan IPR menjadi jembatan antara penegakan hukum dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Aminurllah menilai, kolaborasi antara Gubernur NTB dan Polda NTB mencerminkan penerapan prinsip good mining governance, yaitu pengelolaan tambang yang menekankan keterbukaan, kepatuhan hukum, partisipasi publik, dan keberlanjutan lingkungan.

“Langkah Polda dan Gubernur ini wujud nyata bahwa segala sesuatu di NTB harus dilakukan sesuai regulasi, dan menolak adanya proses tambang ilegal yang merugikan lingkungan maupun masyarakat,” tegasnya.

Ia menilai, pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Kelola Tambang Rakyat kini menjadi kebutuhan mendesak. Perda ini nantinya akan menjadi payung hukum bagi pelaksanaan IPR dan penguatan kelembagaan koperasi tambang di tingkat lokal.

“Dengan adanya Perda, kita bisa memastikan arah kebijakan pertambangan lebih jelas diantaranya siapa yang boleh menambang, di mana lokasinya, dan bagaimana dampaknya dikendalikan. Jadi tidak ada lagi ruang abu-abu untuk tambang ilegal,” tambahnya.

Dalam beberapa tahun terakhir, NTB menghadapi tantangan serius akibat maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), terutama di Lombok Barat, Sumbawa, dan Dompu. Kegiatan ini tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga mengakibatkan kerugian negara dan konflik horizontal antar warga.

Menurut Aminurllah, penanganan tambang ilegal tidak cukup dengan operasi penertiban semata. Diperlukan model pemberdayaan berbasis koperasi agar masyarakat penambang menjadi pelaku utama pengelolaan sumber daya alam secara legal, aman, dan berkelanjutan.

“Kalau hanya dilarang, rakyat tidak akan berhenti menambang karena itu sumber penghidupan. Tapi kalau diatur dan diberi wadah koperasi serta izin resmi, mereka bisa bekerja dengan aman sambil tetap menjaga lingkungan,” jelasnya.

Ia menegaskan, berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan PP Nomor 96 Tahun 2021, kepolisian memang tidak berwenang menerbitkan atau menolak izin pertambangan. Namun, aparat penegak hukum memiliki mandat melakukan penindakan terhadap penambangan ilegal, pelanggaran lingkungan, dan tindak pidana lain yang terjadi di sektor tambang.

"Kalau kepolisian turun, bukan untuk mengurus izin tambang, tapi memastikan semua proses berjalan sesuai aturan. Supaya tidak ada lagi tambang ilegal, tidak ada lagi rakyat kecil jadi korban hukum,” tegasnya.

Dengan demikian, langkah Polda NTB yang mendorong pembentukan koperasi tambang dan penertiban tambang ilegal merupakan pendampingan strategis agar penambang rakyat mendapat jalan legal melalui IPR.

“Kita harus apresiasi langkah Polda NTB yang proaktif membantu Pemprov dan masyarakat dalam menata pertambangan rakyat. Ini bukan cawe-cawe, tapi kolaborasi untuk menegakkan regulasi dan memberdayakan penambang kecil,” tambahnya.

Aminurllah menegaskan, sinergi antara Polda NTB, Gubernur, dan DPRD merupakan kunci untuk mewujudkan sistem pertambangan rakyat yang tertib hukum dan pro-kesejahteraan rakyat. Dukungan terhadap peran aktif kepolisian dalam penertiban tambang ilegal adalah bagian dari visi besar NTB untuk membangun ekonomi hijau (green economy) dan keadilan ekologis, di mana pembangunan ekonomi tidak merusak lingkungan.

“Pemberantasan tambang ilegal tidak cukup dengan operasi penertiban. Kita harus membangun sistem. Dan sistem itu dimulai dari regulasi, koperasi, dan pemberdayaan masyarakat,” pungkasnya. (E-4)

Read Entire Article
Global Food