Cara Ganti Nama di KK, Berikut Syarat dan Langkahnya

3 hours ago 2
Cara Ganti Nama di KK, Berikut Syarat dan Langkahnya Ketua KPU Kota Tegal, Agus Wijanarko menunjukkan salahsatu nama warga negara asing (WNA) di Kartu Keluarga di KPU Kota Tegal, Jawa Tengah.(ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

KARTU Keluarga (KK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia berisi data identitas seluruh anggota keluarga yang tinggal dalam satu rumah.

Dokumen ini menjadi bukti sah status keluarga dan hubungan antaranggota keluarga.

Berikut Cara Ganti Nama di KK

Dasar Hukum dan Ketentuan

  • Perubahan nama dikategorikan sebagai peristiwa penting dalam administrasi kependudukan.
  • Menurut Undang-Undang Administrasi Kependudukan UU No. 23 Tahun 2006 jo. UU No. 24 Tahun 2013, pencatatan perubahan nama harus berdasarkan penetapan pengadilan negeri terlebih dahulu.
  • Setelah ada putusan pengadilan, perubahan nama tersebut wajib dilaporkan ke Disdukcapil kabupaten atau kota domisili dalam jangka waktu tertentu.

Persyaratan Umum

  • Surat permohonan ganti nama, tanda tangan di atas materai untuk memulai proses hukum.
  • Fotokopi dan dokumen asli KTP pemohon untuk verifikasi identitas.
  • Fotokopi dan dokumen asli Kartu Keluarga, agar KK juga bisa diperbarui bersama.
  • Fotokopi dan dokumen asli Akte Kelahiran, sebagai dasar data kelahiran.
  • Fotokopi dan dokumen terkait lain seperti akta perkawinan, ijazah, SKCK untuk orang dewasa, surat keterangan kelurahan atau desa, untuk mendukung perubahan nama.
  • Salinan penetapan pengadilan perubahan nama, dokumen hukum yang menyetujui perubahan nama.

Langkah-Langkah Proses

1. Persiapkan semua dokumen seperti yang disebut di atas.

2. Ajukan permohonan perubahan nama ke Pengadilan Negeri di wilayah domisilimu.

  • Proses sidang akan meninjau alasan dan bukti perubahan nama.
  • Jika disetujui, pengadilan mengeluarkan penetapan atau putusan resmi.

3. Setelah mendapatkan salinan keputusan pengadilan, segera laporkan ke Disdukcapil kabupaten/kota domisili.

  • Harus dilaporkan dalam waktu tertentu sejak putusan diterima.

4. Disdukcapil akan mencatat perubahan nama di sistem administrasi kependudukan, dan melakukan pembaruan dokumen seperti KK dan KTP.

5. Setelah itu, dokumen baru dapat dicetak sesuai prosedur Disdukcapil setempat.

6. Pastikan kamu mengambil dokumen baru tersebut sesuai jadwal yang diberikan oleh petugas Disdukcapil.

Jika perubahan nama karena kesalahan penulisan ringan, di beberapa daerah ada kemungkinan prosedur lebih sederhana, asalkan ada dokumen otentik sebagai dasar pembetulan.

Pastikan data nama di KK, KTP, dan akta lahir seragam agar tidak muncul masalah administrasi kemudian. Untuk biaya normalnya adalah gratis, tetapi kamu bisa dikenai biaya fotokopi, materai, atau biaya kecil administrasi lokal tergantung kebijakan daerah.

Waktu proses bisa bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan beban kerja pengadilan atau Disdukcapil setempat. Prosedur bisa berbeda sedikit tergantung kabupaten atau kota, jadi setelah ini saya bisa bantu cek prosedur di wilayahmu kalau kamu kasih tahu daerahnya. (Z-4)

Read Entire Article
Global Food