
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) diingatkan untuk memasukkan nama Jurist Tan ke dalam daftar red notice Interpol. Jurist merupakan salah satu tersangka kasus kasus dugaan korupsi pada Kemendikbud-Ristek dalam program digitalisasi pendidikan periode2019-2022 yang saat ini belum dilakukan penahanan oleh Korps Adhyaksa lantaran masih diburu keberadaannya.
"Dalam sistem pergaulan internasional untuk memulangkan tersangka dalam negeri maka dibutuhkan kerja sama dengan Interpol (polisi internasional). Untuk itu, kami mendesak Kejagung segera memasukkan Jurist Tan ke dalam daftar red notice Interpol di kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Rabu (16/7).
Boyamin mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran keberadaan Jurist Tan. Hasilnya, diketahui bahwa mantan staf khusus Mendikbud-Ristek itu tinggal di Australia dalam waktu dua tahun terakhir. "Jurist Tan diduga pernah terlihat di Sydney, Australia, dan terdapat jejak di sekitar kota pedalaman Alice Spring," katanya.
Menurutnya, apabila Jurist Tan masuk red notice Interpol maka akan menjadi kewajiban polisi mana pun, termasuk Australia, untuk menangkap dan memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia.
Dia menambahkan, MAKI juga akan segera memasukkan data dan informasi Jurist Tan kepada penyidik Kejagung guna membantu proses pengejaran dan pemulangan Jurist melalui kerja sama dengan Interpol.
"Semoga dengan data dan informasi tersebut, menjadikan Jurist Tan dapat dipulangkan ke Indonesia, dilakukan penahanan, dan selanjutnya proses persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat."
Boyamin juga mendesak Kejagung untuk mengembangkan dan menambah tersangka dalam kasus ini, termasuk tidak terlepas adanya dugaan keterlibatan Nadiem Makarim selaku mantan Mendikbud-Ristek. "Jika ditemukan alat bukti, cukup minimal dua alat bukti, maka semestinya Kejagung menetapkannya sebagai tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbud-Ristek dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.
Empat tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) yang merupakan staf khusus (stafsus) Mendikbud-Ristek 2020-2024, dan IBAM (Ibrahim Arief) mantan konsultan teknologi di Kemendikbud-Ristek.
Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud-Ristek 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020-2021.
Terakhir, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud-Ristek Tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020-2021.
"Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020-2020," tukas Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar. (Ant/P-2)