
KUASA hukum terdakwa Tony Wijaya, Hotman Paris Hutapea meminta mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dihadirkan dalam persidangan perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Hotman menilai kesaksian Tom penting karena sebelum mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, Tom sempat disebut terlibat memperkaya sejumlah perusahaan swasta melalui pemberian izin impor gula.
"Tom Lembong dituduh melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya orang lain. Memperkaya sembilan korporasi importir ini. Kalau Tom Lembongnya dikatakan proses hukumnya sudah ditiadakan, jadi bagaimana bisa dibuktikan bahwa dia melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya klien kami," kata Hotman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/9).
Senada dengan Hotman, penasihat hukum lainnya juga memohon agar majelis hakim memberi kesempatan menghadirkan Tom sebagai saksi.
"Mohon maaf yang mulia menurut hemat kami jangan hanya berpatokan kebuthan jaksa saja. Klien kami berada disini karena keputusan Thomas Lembong untuk menerbitkan PI termasuk pejabat kemendak yang lain, termasuk juga bapak Rahmad Gobel (mentan mendag)," pinta pengacara Tony.
Namun, majelis hakim menolak permintaan tersebut. Ketua majelis menilai tidak ada urgensi menghadirkan Tom Lembong dalam perkara ini.
"Memang beban pembuktian ada pada penuntut umum, tadi JPU sudah cukup, tapi PH belum cukup. Kalau majelis sampai sekarang belum ada hal yang urgent untuk memanggil (Tom Lembong). Kita tidak ingin persidangan berlarut melewati waktu yang ditentukan," kata ketua majelis hakim.
Sebelumnya Charles Sitorus dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa korporasi dalam korupsi impor gula Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow; dan Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama.
Dia dinyatakan bersalah dan dihukum empat tahun penjara serta denda Rp750 juta. Charles Sitorus mengajukan banding karena merasa pertimbangan hakim dan vonis tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan.
Dalam pembelaannya, Charles menyatakan jika PT PPI mendapat penugasan dari pemerintah-melalui surat Menteri Perdagangan dan Menteri BUMN-untuk membeli 200 ribu ton gula.
Dalam surat itu ditetapkan mitra PT PPI adalah PT Perkebunan Nusantara (Persero) atau PTPN dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) dengan harga beli gula mengacu pada Harga Pokok Petani (HPP) Rp 8.900. Namun, pembelian gula itu hanya terealisasi 57.500 ton.
Charles beralasan PTPN dan RNI menginginkan PT PPI membeli di harga lelang yang berkisar Rp 10.300, bukan harga HPP. Harga HPP dinilai terlalu rendah, meski telah diatur skema bagi hasil 65:35 sesuai ketentuan pemerintah. (P-4)