Sertifikasi Produk Olahan Peternakan Sangat Penting untuk Jaminan Mutu dan Perluasan Pasar

4 days ago 10
Update Warta Dini Jitu Non Stop
Sertifikasi Produk Olahan Peternakan Sangat Penting untuk Jaminan Mutu dan Perluasan Pasar Fapet Menyapa di Fakultas Peternakan UGM, Senin (14/4).(MI/Ardi Teristi)


KEPALA Laboratorium Agrobisnis Departemen Sosial Ekonomi Fakultas Peternakan UGM, Tri Anggraeni Kusumastuti, menyebut, sertifikasi produk olahan peternakan menjadi tolok ukur penting dalam menjamin bahwa produk yang dikonsumsi masyarakat memenuhi standar keamanan pangan, higienitas, dan keberlanjutan proses produksi.

“Dengan adanya produk peternakan yang tersertifikasi, konsumen jadi memiliki pilihan produk yang lebih bervariasi sesuai dengan preferensi masing-masing,” jelas Prof Mujtahidah Anggriani kepada awak media dalam Fapet Menyapa di Fakultas Peternakan UGM, Senin (14/4).

Sertifikasi tersebut menjadi semakin penting seiring semakin beragam dan banyaknya produk peternakan, seperti susu, daging, telur, dan olahannya. Dengan sertifikasi, produk peternakan tersebut memiliki jaminan keamanan dan mutu yang dapat dipastikan melalui sistem sertifikasi yang tepercaya.

Beberapa jenis sertifikasi yang umum dikenal adalah Sertifikasi Halal, sertifikasi SNI, Sertifikasi Pangan Olahan dari BPOM, sertifikasi produk pangan industry rumah tangga (SPP-IRT) serta standar internasional seperti ISO 22000 dan HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points), serta sertifikasi tambahan seperti sertifikasi organik sesuai dengan produk yang dijual.

Sertifikasi, kata dia, sangat diperlukan karena produk olahan peternakan adalah bagian dari konsumsi harian masyarakat. Jika tidak diawasi dengan baik dari sisi proses dan kebersihannya, sangat besar potensi timbulnya penyakit zoonosis atau gangguan kesehatan akibat kontaminasi mikroba.

Bagi produsen, sertifikasi produk bukan sekadar formalitas administratif. "Ini adalah bentuk komitmen terhadap standar mutu dan sebagai pembuka pintu pasar yang lebih luas, termasuk ekspor," kata dia.
 
Bagi konsumen, produk yang sudah tersertifikasi cenderung lebih dipercaya oleh mitra bisnis dan memiliki nilai tambah dalam rantai pasok. Selain itu, sertifikasi produk juga membuat konsumen lebih yakin dengan kualitas produk yang ditawarkan.

Selanjutnya, sertifikasi produk adalah jaminan bahwa produk yang mereka beli telah melalui proses pengawasan yang ketat, mulai dari bahan baku, pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi. Contohnya, produk yang telah memiliki sertifikat halal berarti telah melalui proses pengawasan produksi yang sesuai dengan kaidah halal sesuai syariah, sehingga bisa dipastikan kehalalannya.

“Konsumen semakin kritis dan selektif. Mereka ingin tahu apa yang mereka makan, dari mana asalnya, dan bagaimana proses produksinya. Sertifikasi dapat menjawab semua kebutuhan informasi tersebut,” ujarnya.

Tian Jihadhan Wankar, menambahkan, selain sertifikasi, label pada produk peternakan juga dapat membantu produsen untuk meyakinkan konsumen akan kualitas produk yang mereka hasilkan. “Produk peternakan seperti daging olahan, susu pasteurisasi dan yogurt, atau telur asin sering kali kalah bersaing bukan karena kualitasnya rendah, tapi karena kemasannya seadanya dan tidak memiliki label yang meyakinkan. Padahal, konsumen saat ini sangat peduli dengan detil produk," ungkap dia.

Sementara itu, bagi konsumen, label juga berfungsi untuk memudahkan konsumen untuk memilih produk yang sesuai diinginkan. Penulisan label pun harus sesuai dengan ketentuan dari pemerintah. Label yang harus mencantumkan informasi komposisi bahan, nomor izin edar, sertifikasi yang dimiliki, masa kadaluarsa produk, hingga kode produksi, memberikan jaminan transparansi dan profesionalisme.

Adopsi sertifikasi produk
Meski manfaatnya sangat jelas, tingkat adopsi sertifikasi produk di sektor peternakan masih menghadapi berbagai tantangan, seperti kurangnya pemahaman pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) tentang pentingnya sertifikasi, biaya proses sertifikasi yang tidak murah, serta keterbatasan akses informasi dan pendampingan teknis.

Hal ini yang terkadang membuat UMKM masih enggan untuk mengurus sertifikasi untuk produknya. Selain itu, produsen juga terkadang masih belum terlalu memikirkan label produk yang sesuai dengan ketentuan dan target pasar yang dituju.

Produsen UMKM masih membuat label produk seenaknya. “Para pelaku usaha mikro di sektor pengolahan produk peternakan masih enggan mengurus sertifikasi disebabkan oleh kurangnya informasi dan pendampingan yang didapat," ungkap dia.

Guru besar di bidang Pemasaran Produk Peternakan Universitas Gadjah Mada, Paramitasari Syahlani, menambahkan, peran sektor perguruan tinggi dapat hadir untuk memberikan edukasi dan pendampingan.

Fakultas Peternakan UGM mendampingi UMKM produk peternakan. Pendampingan dilakukan juga untuk UMKM yang memasukkan produk mereka ke Plaza Agro UGM yang terletak di Fakultas Peternakan. Produk-produk tersebut antara lain susu pasteurisasi, yoghurt, keju, es krim, olahan daging, telur dan produk olahan lainnya.

"Pendampingan yang dilakukan berupa pelatihan pengurusan sertifikasi produk dan scale up bisnis UMKM," ungkap dia.

Selain itu Fakultas Peternakan juga bekerja sama dengan banyak pihak untuk memberi edukasi terkait sertifikasi halal kepada pengusaha rumah potong dan produk olahan peternakan. (E-2)

Read Entire Article
Global Food