Putusan MK Soal Pembentukan KASN Baru Momentum Akhiri Politisasi Birokrasi

3 hours ago 1
Putusan MK Soal Pembentukan KASN Baru Momentum Akhiri Politisasi Birokrasi Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini .(Antara-HO)

PAKAR hukum kepemiluan Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024 yang mengharuskan pemerintah dan DPR untuk membentuk lembaga pengawas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru sebagai pengganti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 

Titi mengatakan bahwa putusan ini merupakan langkah fundamental untuk memperkuat prinsip checks and balances dalam tata kelola birokrasi Indonesia.

“Putusan MK ini sangat penting karena menegaskan kembali bahwa pengawasan terhadap penerapan sistem merit, kode etik, dan kode perilaku ASN adalah aspek esensial bagi birokrasi yang profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik,” ujar Titi saat dikonfirmasi, Kamis (16/10).

Menurut Titi, selama ini keberadaan KASN berperan sebagai pilar independensi dalam menjaga profesionalitas dan netralitas ASN, terutama di masa-masa politik elektoral. Namun dalam praktiknya, kewenangan dan efektivitas KASN kerap dilemahkan, baik melalui desain kelembagaan maupun implementasi kebijakan hingga akhirnya lembaga itu dibubarkan.

“Perintah MK agar pemerintah membentuk lembaga pengawasan ASN yang independen sebagai pengganti KASN dalam waktu dua tahun harus dipahami sebagai constitutional warning. Artinya, tata kelola ASN tidak boleh diserahkan hanya kepada mekanisme internal birokrasi yang rawan dipengaruhi kekuasaan,” tegas Titi.

Ia menyebut putusan tersebut sebagai angin segar bagi reformasi birokrasi, karena menegaskan pentingnya adanya institutional safeguard di luar eksekutif yang berfungsi sebagai penyeimbang agar sistem merit dan prinsip netralitas ASN tidak terjebak dalam praktik politisasi.

“Dalam konteks demokrasi elektoral, independensi ASN adalah syarat penting bagi terselenggaranya pemilu yang adil dan demokratis. ASN merupakan instrumen negara yang sangat menentukan kualitas netralitas penyelenggaraan pemerintahan maupun pemilu,” ujar mantan Direktur Eksekutif Perludem itu.

Selain itu, Titi menyebut bahwa pembentukan lembaga pengawasan ASN yang baru tidak boleh hanya dipandang sebagai penataan kelembagaan semata, tetapi juga harus menjadi momentum untuk memperkuat akuntabilitas publik dan menghidupkan kembali semangat meritokrasi dalam birokrasi Indonesia.

“Putusan MK ini harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan DPR. Jangan sampai ada upaya menghambat implementasinya, apalagi sampai dipolitisasi. Ini momentum untuk memperkuat reformasi birokrasi, bukan untuk mundur,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ia juga mengingatkan bahwa pengalaman Pilpres 2024 menjadi pelajaran penting tentang bahaya absennya pengawasan independen terhadap ASN.

“Ketika pengawasan independen tidak ada, kualitas kompetisi pemilu bisa tergerus karena ASN menjadi rentan dipolitisasi oleh kekuasaan. Jangan sampai hal seperti itu terulang di masa mendatang,” tandasnya. (Dev/P-2) 

Read Entire Article
Global Food