Propam Polri Periksa Penyidik Dalami Kasus Penggelapan Barang Bukti di Kalteng 

1 week ago 9
Web Kabar Live Sore Viral Non Stop
Propam Polri Periksa Penyidik Dalami Kasus Penggelapan Barang Bukti di Kalteng  (Ilustrasi) Suasana di gedung Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta.(MGN)

DIVISI Propam Polri kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan penggelapan barang bukti sertifikat tanah di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng). Saksi yang diperiksa salah satunya penyidik dari Polres Kotawaringin Barat.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Divpropam Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 14 April 2025. Informasi pemeriksaan ini disampaikan kuasa hukum korban, Poltak Silitonga.

"Ya sekarang mereka sudah ada di sini dan diperiksa yaitu polisi, anggota polisi yang memeriksa perkara dulu di Kotawaringin Barat juga di Polda Kalimantan Tengah yang menyatakan yang bisa menerangkan kepala desa," katanya di Div Propam Polri, Mabes Polri, Jakarta Selatan, dikutip Selasa (15/4).

Menurutnya, keterangan saksi itu untuk menjelaskan pemilik asli dari tanah yang digelapkan. Poltak menegaskan kliennya, Wiwik Sudarsih yang merupakan anak pertama pemilik tanah, Brata Ruswanda juga hadir dalam pemeriksaan.

Kedatangan kliennya untuk memberikan kepastian jawaban selaku ahli waris. Wiwik juga menjelaskan detail cara-cara penanganan perkara yang tidak sesuai dengan prosedur kepada penyidik Divpropam Polri.

"Brata Ruswanda itu adalah benar dia yang membuat dan tidak palsu, tetapi kan Dirtipidum (Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro) mengatakan palsu dengan kata-katanya tidak identik meski belum ada keputusan pengadilan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Poltak memastikan laporan perkara ke Propam Polri terus berjalan. Dia masih menunggu sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas penggelapan barang bukti yang diduga dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini. Terlebih, kata dia, semua orang sama di mata hukum tanpa melihat pangkat terlebih jenderal.

Adapun pemeriksaan saksi ini berdasarkan laporan Wiwik yang teregister dengan nomor: B/1293/III/WAS/.2.4/2025/DivPropam tertanggal, 11 Maret 2025. Laporan dibuat karena tidak terima sertifikat tanah dinyatakan palsu oleh Brigjen Djuhandani.

Klarifikasi Brigjen Djuhandani

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro bersama tiga anak buahnya diadukan ke Divisi Propam Polri oleh Poltak Silitonga atas dugaan menggelapkan, menyembunyikan, dan menahan tanpa dasar hukum surat-surat berharga yang merupakan barang bukti. Aduan terdaftar dengan nomor: SPSP2/000646/II/2025/BAGYANDUAN, tertanggal 10 Februari 2025. Djuhandani membantah tuduhan itu.

"Kalau laporan penyidik ataupun menggelapkan itu, kan harus, apa yang digelapkan? Orang semuanya sudah di Bareskrim. Semuanya sesuai aturan yang dilakukan. Kalau dilaporkan sebagai penggelapan, silakan,” kata Djuhandani kepada wartawan dikutip, Sabtu (22/4).

Djuhandani menjelaskan mulanya ada laporan tentang pemalsuan. Pelapor memberikan alat-alat bukti atau barang bukti berupa sertifikat. Namun, dalam proses penyidikan, kata Djuhandani, ditemukan barang bukti yang menjadi objek ternyata palsu berdasarkan hasil uji laboratorium forensik (labfor).

“Ada ketentuan dari KUHAP menyatakan, kalau barang itu sudah tidak dipakai proses penyidikan, tentu saja dikembalikan kepada pemilik. Dalam proses itu kan ada sebuah gelar perkara, nah gelar perkara yang dilakukan setelah itu saat ini sedang proses. Kalau prosesnya sedang proses gelar, apakah boleh saya serahkan? Walaupun pelapor minta ya,” jelas dia.

Ahli waris Brata Ruswanda, Wiwik Sudarsih tidak terima surat-surat tanahnya dengan objek seluas 10 hektare di Kotawaringin Barat dinyatakan palsu. Wiwik mengaku kecewa dengan polisi dan meminta segera mengembalikan barang bukti berupa dokumen berharga miliknya yang diberikan bertahun-tahun yang lalu itu.

Akhirnya, Dittipidum Bareskrim Polri memutuskan menghentikan kasus sengketa tanah yang dilaporkan ahli waris Brata Ruswanda, Wiwik Sudarsih. Laporan polisi (LP) teregister dengan Nomor: LP/1228/X/2018/BARESKRIM dan Laporan Polisi Nomor: LP1229/X/2018/BARESKRIM. Penghentian kasus itu dilakukan usai gelar perkara pada 21 Januari 2025.

"Tanggal 24 Februari 2025, di SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Rekomendasi untuk dihentikan berdasarkan gelar di Biro Wasidik yang dihadiri pelapor dan terlapor pada 30 September 2024,” kata Djuhandani saat dikonfirmasi, Jumat, 28 Februari 2025.

Djuhandani mengaku juga telah mengembalikan barang bukti berupa dokumen sertifikat. Sekaligus penyerahan pemberitahuan SP3 kepada kuasa hukum dan pelapor pada Rabu, 26 Februari 2025.

“Dokumen yang diserahkan sebagai barang bukti dalam perkara pemalsuan dokumen, dan/atau memasuki pekarangan tanpa izin sudah dikembalikan kepada kuasa hukum pelapor atas nama Poltak Silitonga,” jelas jenderal polisi bintang satu itu. (Yon/P-3)

Read Entire Article
Global Food