Polri Dukung KKP Capai Target Penerimaan Negara Sektor Perikanan Tangkap

7 hours ago 2
Polri Dukung KKP Capai Target Penerimaan Negara Sektor Perikanan Tangkap Nelayan membawa ikan hasil tangkapan ke daratan.(Dok.Istimewa)

POLRI menegaskan komitmennya untuk mendukung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam optimalisasi penerimaan negara. Komitmen itu ditunjukkan dengan kegiatan bersama Tim Satgassus dan Polres Malang dengan KKP di Pelabuhan Dadap, Sendang Biru Malang, Jawa Timur selama dua hari yakni pada 2-4 Juli 2025. 

Anggota Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN) Polri, Yudi Purnomo Harahap menyatakan tim juga bertemu Bupati Malang dan jajaran serta menerima saran dan masukan dari kelompok nelayan setempat untuk memastikan ekosistem di pelabuhan bersih dari pungutan-pungutan liar yang membebani nelayan.

Selain itu, lanjut Yudi, nelayan dan pemilik kapal mendapatkan kemudahan layanan memperoleh izin menangkap ikan. "Tim juga memastikan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) berfungsi dengan baik sesuai dengan mekanisme dari PemKab, transparan, adanya peserta lelang yang banyak, terbuka dan mudah buat siapa saja untuk ikut lelang, dan nelayan mendapatkan pembayaran hasil lelang secara tepat waktu," ujarnya dalam keterangan tertulis Jumat (4/7).

Juga, lanjut Yudi, bekerjanya support system untuk nelayan melalui penyuluh-penyuluh perikanan, sehingga nelayan punya partner untuk mengatasi persoalan-persoalan dan perbaikan-perbaikan kenelayanan.

Masukannya lainnya, kata Yudi, nelayan mendapatkan BBM bersubsidi dengan takaran yg benar, sesuai dgn aturan, persyaratan dan mekanisme BBM Bersubsidi utk nelayan. "Terakhir adalah adanya kemungkinan kemungkinan bantuan permodalan bagi nelayan," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Ketua Tim Sektor PNBP Perikanan, Hotman Tambunan, mengatakan jika semua itu terjadi maka nelayan dapat didorong dan nyaman untuk mengurus perijinan perkapalan penangkapan ikan dan merasa pantas untuk membayar retribusi daerah dan PNBP.

Hotman menambahkan hal-hal strategis yang perlu dilakukan dan direalisasikan ke depan di antaranya sampai dengan saat ini, Pemerintah belum memungut PNBP utk kapal-kapal izin daerah dengan  besaran kapal 5 GT - 30GT yang melaut sampai dengan 12 mil. 

"Padahal sesuai dengan Pasal 48 UU Nomor 31/2004 jo. UU Nomor 45/2009 tentang perikanan disebutkan bahwa atas pemanfaatan sumber daya perikanan harus dikenakan pungutan PNBP. KKP juga menyebutkan bahwa produksi perikanan kita 80% berasal dari tangkapan kapal-kapal yang berlayar di bawah 12 mil," kata Hotman. 

CEGAH TRANSHIPMENT
Karena itu, kata dia, perlu percepatan proses-proses untuk merevisi PP Nomor 85 tahun 2021 tentang Jenis-jenis PNBP di KKP untuk mengakomodasi pungutan ini. Berapa besaran tarifnya dapat dibicarakan. 

"Mekanisme ini juga akan sangat berperan untuk mencegah adanya transhipment tangkapan ikan dari kapal yang dipungut PNBP (kapal di atas 30 GT yg melaut lebih dari 12 mil) ke kapal yang tidak dipungut PNBP (kapal dgn besaran 5 GT - 30 GT yang melaut di bawah 12 mil) untuk menghindari PNBP,' ujarnya. 

Lebih jauh, Hotman mengatakan, BBM bersubsidi yang diberikan kepada nelayan harus sesuai ketentuannya yang hanya dapat diberikan kepada kapal-kapal yang sudah berizin dan melakukan kegiatan penangkapan ikan. Untuk itu perlu pengawasan efektif.  

Langkah awal untuk ini, kata Hotman, adalah proses bisnis penyaluran BBM bersubsidi di mana sistem di Kementerian KKP yang berisi data kapal-kapal berizin dapat digunakan sebagai validator oleh BPH Migas untuk menentukan layak tidaknya kapal-kapal perikanan tersebut mendapatkan BBM bersubsidi. 

"Saat ini kedua lembaga ini menggunakan aplikasi masing-masing, dimana kedua aplikasi ini masih terpisah, sendiri-sendiri, belum saling berkomunikasi dan belum terintegrasi. "Akibat negatifnya, penyaluran BBM bersubsidi untuk kapal-kapal perikanan sangat rawan dan beresiko tinggi utk disalahgunakan," ujar Hotman.

Dia melanjutkan aktifnya penyuluh-penyuluh perikanan untuk membantu dan menyuluh para nelayan dan jika memungkinkan aktifnya lembaga pembiayaan untuk langsung membantu modal nelayan untuk melaut menangkap ikan.

Di saat yang sama KKP bersama dgn Dirjen Hubla Kemenhub juga membuka gerai perizinan kapal, selama 5 hari untuk mendekatkan layanan perizinan pada nelayan. "Selain itu Polres Malang bersama dengan Pertamina juga melakukan pengecekan terhadap SPBU yang menyalurkan solar subsidi agar tidak ada penyimpangan yang merugikan nelayan," ujar Hotman.

Dengan kegiatan seperti ini, kata Hotman, diharapkan target penerimaan negara bukan pajak sektor perikanan tangkap sebesar Rp1,2 trilun pada 2025 bisa tercapai sekaligus semakin banyak pemilik kapal mengurus izin kapal mereka. (E-2)

Read Entire Article
Global Food