Warga beraktivitas di dekat papan informasi larangan merokok di kawasan Blok M, Jakarta.(MI/Usman Iskandar)
Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Raperda KTR) DPRD DKI Jakarta telah meloloskan pasal-pasal terkait pelarangan penjualan produk rokok.
Mulai dari pelarangan penjualan produk rokok dalam radius 200meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, perluasan kawasan tanpa rokok hingga mencakup warung, lapak PKL, UMKM, dan toko di pasar tradisional, pelarangan penjualan rokok secara eceran dan kewajiban memiliki izin khusus untuk penjualan rokok.
Ketua Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara), Mukroni mengungkapkan kekecewaannya. Menurutnya aspirasi pedagang kecil telah disampaikan, namun tetap menjadi rekomendasi dalam pembahsan pasal oleh pansus yang sudah berjalan 6 bulan itu.
“Kami kecewa, aspirasi pedagang kecil tidak didengarkan. Apa yang sudah kami sampaikan dianggap angin lalu. Raperda KTR yang dipaksakan ini akan semakin menindas usaha rakyat kecil,” ujar Mukroni dalam keterangannya, Minggu (4/10).
Ia berharap, draft final Raperda KTR yang akan bergulir di eksekutif, yakni Pemprov DKI Jakarta bisa dipertimbangkan ulang.
Pedagang warteg, warung kopi, dan sejenisnya, sebut Mukroni meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung agar Raperda KTR nantinya tidak akan mengganggu hajat hidup UMKM.
“Kami berharap pada eksekutif sebagai benteng terakhir, sesuai komitmen dan kami menagih janji Pak Gubernur bahwa Raperda ini tidak mengganggu UMKM. Sejalan dengan hal tersebut, kami akan konsolidasi dan koordinasi dengan seluruh pedagang untuk memastikan langkah ataupun aksi kami berikutnya,” tegas Mukroni.
Senada Ketua Koperasi Merah Putih (Kowamart), Izzuddin Zidan menilai bahwa Raperda KTR ini menjadi beban tambahan bagi pedagang kecil.
“Bikin ribet, jadi beban tambahan. Padahal sekarang daya beli menurun, penghasilan pas-pasan, kenapa mesti muncul aturan seperti ini. Kondisi ekonomi masih tidak stabil. Usaha masyarakat belum pulih, jangan ditambah bebannya,” ujar Zidan.
Ia juga khawatir dengan adanya dorongan pembentukan satgas penindakan yang rawan dengan ketidaktegasan oknum dan membuka ruang negosiasi.
“Bagaimana nanti implementasinya di lapangan? Akan membuka ruang nego-nego. Ini yang menimbulkan kegelisahan dan beban bagi pedagang. Kami mohon Raperda KTR ini ditunda,” papar Zidan.
Sebelumnya, Suhaimi, Wakil Ketua Pansus Raperda KTR pada Kamis (2/10) menyebutkan, meskipun menuai banyak polemik dan pimpinan DPRD telah memberikan tambahan waktu satu bulan untuk memastikan seluruh pasal tersusun rapi, pihaknya memilih meneruskan finalisasinya.
"Kalau misalnya dua hari ini selesai, ya sudah selesai. Kita masih diberikan waktu satu bulan, tapi kalau hari ini selesai ya hari ini selesai, kalau besok ya besok selesai. Tambahan waktu itu hanya untuk finalisasi teknis, bukan membuka kembali pembahasan secara substantial,” tegas Suhaimi. (Far/P-1)

2 weeks ago
22
















































