Pakar Hukum: Komisi Kejaksaan Tebang Pilih dan Kompromis pada Kasus Tom Lembong

5 hours ago 2
 Komisi Kejaksaan Tebang Pilih dan Kompromis pada Kasus Tom Lembong Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong(MI/Usman Iskandar)

KOMISI Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia menilai tidak ada pelanggaran atau penyimpangan yang ditemukan dalam perkara korupsi impor gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Fickar Abdul Hadjar menyayangkan pernyataan Komjak tersebut. Menurutnya, Komjak selalu mengalami kesulitan dalam memberikan kritik yang efektif sebab keterbatasan struktural dan posisi Komjak yang berada di dalam lingkup Kejaksaan itu sendiri. 

“Komjak menjadi komisi paling kompromis di Indonesia. Belum pernah terdengar pendapatnya kritis terhadap Kejaksaan Agung sebagaimana maksud dan tujuannya didirikannya komjak, alih-alih mengawasi, justru selalu berpihak,” katanya kepada Media Indonesia pada Minggu (27/7). 

Meskipun Komjak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja jaksa, namun ia menilai dampak dari pengawasan tersebut tidak selalu terlihat jika tidak diikuti dengan tindakan nyata atau sanksi yang tegas. Fickar juga mempertanyakan efektivitas pengawasan tersebut.

“Komjak Seharusnya Komjak lebih kritis, jangan lembek menyikapi kasus Tom Lembong dan Kejaksaan,” ucapnya.

Selain itu, Fickar menekankan Komjak seharusnya bisa mendorong Kejaksaan Agung untuk bersikap transparan dan profesional dengan memeriksa semua menteri perdagangan yang terlibat dalam kebijakan impor gula, bukan hanya terbatas pada Tom Lembong. 

“Kalau Komjak konsisten dengan pendapat seperti itu, maka Komjak juga harus mendorong agar Kejagung memeriksa semua Menteri Perdagangan, jangan hanya satu menteri perdagangan. Jika mendag Tom Lembong dipidanakan, maka harusnya mendag lainnya juga dipidanakan,” ungkapnya. 

Menurut Fickar, pendapat terkait tidak ditemukan pelanggaran etik atau penyimpangan dalam proses penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan bentuk kegagalan Komjak sebagai pengawasan internal Kejaksaan.  

“Pendapat itu menandakan bahwa Komjak telah gagal menjalankan fungsinya, seharusnya Komjak diletakkan di luar struktur kejaksaan saja seperti komisi yang lain, sehingga pendapatnya tidak selalu lembek dan kompromis,” imbuhnya. 

Konflik Kepentingan

Lebih jauh, Fickar menilai anggota Komjak sering kali menghadapi konflik kepentingan antara menjalankan tugas pengawasan dan menjaga hubungan baik dengan sesama anggota Kejaksaan. Situasi ini katanya, membuat mereka enggan untuk memberikan kritik yang tajam, terutama jika kritik tersebut berpotensi merugikan reputasi atau karir anggota Kejaksaan lainnya. 

“Maka Komjak seharusnya ditempatkan di luar struktur Kejaksaan agar bisa lebih independen dan tidak terkooptasi,” pungkasnya. 

Sebelumnya, anggota Komjak Nurokhman menilai tidak ada pelanggaran atau penyimpangan yang ditemukan dalam perkara korupsi impor gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

“Komisi Kejaksaan terus melakukan pemantauan terhadap integritas, kepatutan, dan profesionalisme jaksa dalam setiap proses hukum, termasuk dalam perkara ini,” kata Nurokhman.

Menurut dia, pengadilan menjatuhkan pidana berdasarkan prinsip strict liability meskipun unsur mens rea (niat jahat) tidak terbukti secara penuh. 

“Hingga saat ini, tidak ditemukan pelanggaran etik atau penyimpangan dalam proses penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ucapnya.

Komjak juga memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum sebab putusan terhadap terdakwa Tom Lembong dinilai telah melalui proses pembuktian di persidangan, dengan tetap menjunjung asas due process of law. 

“Meskipun unsur mens rea (niat jahat) tidak terbukti secara penuh, namun pengadilan tetap menjatuhkan pidana berdasarkan prinsip strict liability yang dalam hukum korupsi memungkinkan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” ungkapnya. (Dev/M-3)

Read Entire Article
Global Food