Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mewakili Pemerintah Indonesia dalam Pertemuan ke-16 Pimpinan Kantor Kekayaan Intelektual Tiongkok-ASEAN.(Dok. DJKI)
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mewakili Pemerintah Indonesia dalam Pertemuan ke-16 Pimpinan Kantor Kekayaan Intelektual Tiongkok-ASEAN yang berlangsung di Xi’an. Dalam forum tersebut, Supratman menyampaikan permohonan dukungan kepada Pemerintah Tiongkok terhadap inisiatif global Indonesia di bidang hak cipta.
Pada Desember mendatang di Jenewa, Indonesia akan secara resmi mengajukan The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment dalam sidang Komite Tetap WIPO tentang Hak Cipta dan Hak Terkait (SCCR).
“Kami sangat menghargai dukungan Republik Rakyat Tiongkok sebagai anggota WIPO dalam mendorong kerja sama internasional ini. Usulan tersebut penting untuk memastikan sistem tata kelola royalti hak cipta yang adil, transparan, dan berkelanjutan di era digital,” ujar Menteri Supratman.
Penguatan Kekayaan Intelektual Sebagai Pilar Pembangunan
Dalam sambutannya, Supratman menegaskan bahwa pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto menempatkan penguatan kekayaan intelektual (KI) sebagai fondasi utama pembangunan nasional. Melalui visi ASTA CITA, pemerintah berkomitmen mengembangkan ekonomi kreatif, inovasi, dan industri berbasis kekayaan intelektual.
Indonesia kini juga tengah memodernisasi regulasi KI, termasuk revisi atas Undang-Undang Desain Industri dan Undang-Undang Hak Cipta, serta menerapkan kebijakan sertifikat kekayaan intelektual sebagai agunan pinjaman perbankan guna mendukung UMKM dan wirausaha lokal.
“Kami memandang kekayaan intelektual bukan sekadar isu hukum teknis, melainkan instrumen strategis untuk memberdayakan masyarakat, meningkatkan daya saing usaha, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” tegasnya.
Dukungan dari Pemerintah Tiongkok
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner China National Intellectual Property Administration (CNIPA), Shen Changyu, memaparkan perkembangan terkini bidang kekayaan intelektual di Tiongkok, termasuk penyusunan petunjuk teknis kelima yang dilakukan setiap 15 tahun. Ia juga menyampaikan dukungan terhadap inisiatif Indonesia.
“Terkait proposal Indonesia, Tiongkok tentu mendukung dalam sidang SCCR dan akan mempelajarinya lebih lanjut,” ujar Shen.l
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, Menteri Supratman menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dan CNIPA pada Senin, 27 Oktober 2025. MoU ini menjadi tonggak baru kerja sama bilateral antara Indonesia dan Tiongkok dalam bidang kekayaan intelektual, menggantikan perjanjian sebelumnya yang berakhir pada 18 Juni 2024.
“MoU ini merupakan bukti nyata komitmen bersama untuk memperkuat kolaborasi di bidang KI. Kerja sama ini akan mempererat hubungan antar-lembaga dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat serta perekonomian kedua negara,” tutur Supratman.
Isi kerja sama tersebut meliputi penguatan sistem KI di bidang paten, desain industri, merek dagang, dan indikasi geografis, pertukaran pandangan strategis, peningkatan praktik pemeriksaan KI, serta pengembangan sumber daya manusia.
Selain itu, isu pelindungan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional juga menjadi fokus utama, sejalan dengan agenda baru kerja sama ASEAN-Tiongkok dalam pelestarian ekspresi budaya tradisional.
Kolaborasi DJKI-CNIPA untuk Percepatan Pemeriksaan Paten
Sebagai bagian dari forum tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menandatangani Nota Kesepahaman Patent Prosecution Highway (PPH) antara DJKI dan CNIPA. Program ini bertujuan mempercepat proses pemeriksaan paten bagi pemohon dari kedua negara melalui pertukaran hasil pemeriksaan serta pengakuan timbal balik atas keputusan substantif.
Pertemuan ke-16 ini menjadi wadah strategis bagi dialog kebijakan dan pertukaran pengalaman antara negara-negara ASEAN dan Tiongkok, sekaligus forum penyusunan Rencana Aksi 10 Tahun Baru yang mencakup kolaborasi di bidang pelatihan, pelindungan budaya tradisional, dan inovasi teknologi di kawasan. (RO/Z-10)

4 hours ago
3
















































