Jimmy Masrin Tegaskan Tidak Terlibat Langsung dalam Operasional PT Petro Energy

4 hours ago 2
Jimmy Masrin Tegaskan Tidak Terlibat Langsung dalam Operasional PT Petro Energy Sidang kelanjutan dugaan korupsi pembiayaan ekspor LPEI dengan agenda pemeriksaan terdakwa III.(Dok.Istimewa)

PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus kembali menggelar kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan agenda pemeriksaan terdakwa III, Jimmy Masrin, selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy (PT PE), pada Jumat (24/10).

Dalam persidangan, Jimmy menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan atas operasional di PT Petro Energy, dan perannya sebatas sebagai komisaris dan pemegang saham. Ia menegaskan, keputusan operasional sepenuhnya berada di tangan Presiden Direktur (Presdir).

Penasihat Hukum Terdakwa III Jimmy Masrin, Soesilo Aribowo, menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tampak tidak membedakan secara tegas antara tiga posisi tersebut, sehingga muncul kesan pencampuran tanggung jawab hukum. “Perlu dibedakan antara pemegang saham, beneficial owner (BO), dan komisaris. Ketiganya memiliki tanggung jawab hukum yang berbeda. Klien kami tidak memiliki peran dalam keputusan teknis maupun operasional di PT Petro Energy. Beliau hanya berperan sebagai pemegang saham dan komisaris yang menjalankan fungsi pengawasan,” tegasnya.

PEMBAYARAN BERJALAN LANCAR
Terkait tuduhan memperkaya diri, Soesilo menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus ini karena kewajiban pembayaran Petro Energy kepada LPEI masih berjalan. “Sampai sekarang masih lancar dibayar,” ujarnya.
 
Adapun sebelumnya, saat pemanggilan saksi dari LPEI awal Oktober lalu, Arif Setiawan, mantan Direktur Pelaksana LPEI, memberikan keterangan kepada majelis hakim bahwa selama masa jabatannya, PT Petro Energy selalu lancar dalam menjalankan kewajiban pembayaran kredit. Pernyataan ini memperkuat bahwa pembiayaan kepada PT PE dilakukan sesuai prosedur dan berjalan baik tanpa indikasi penyalahgunaan.

Menjawab pertanyaan Hakim Ketua, Jimmy menjelaskan bahwa saat peristiwa pinjaman berlangsung, dewan komisaris berjumlah dua orang dan ia menjabat sebagai Presiden Komisaris. “Dalam struktur perseroan, pengendali di PT PE adalah Presiden Direktur selaku PIC atau CEO. Kalau saya ingin seperti ini tapi Presiden Direktur ingin seperti itu, saya tidak bisa intervensi, karena seluruh tanggung jawab ada di Presiden Direktur,” jelasnya.

Jimmy juga menampik tuduhan bahwa dirinya bertindak sebagai beneficial owner yang mengendalikan perusahaan. “Kalau BO itu pihak yang berinvestasi, sedangkan pemegang saham adalah mengeluarkan suara. Saya tidak pernah bertindak di luar otorisasi,” tegasnya. 

Ia menuturkan bahwa dirinya pertama kali menerima surat panggilan sebagai saksi pada awal 2024, dan baru pada 2025 ditetapkan sebagai tersangka.

KRONOLOGI KOMUNIKASI
Jimmy juga memaparkan kronologi komunikasi antara Petro Energy dan LPEI setelah perusahaan diputus pailit pada Juni 2020. “Saya langsung menghubungi pihak LPEI setelah itu. Kami sempat disomasi, lalu diadakan beberapa kali pertemuan untuk membahas kelanjutan tanggung jawab kami,” jelasnya.

Dalam penjelasannya, Jimmy turut menegaskan bahwa ia selalu menjalankan fungsi pengawasan sesuai peran komisaris dan tidak pernah mencampuri apalagi intervensi terhadap kebijakan direksi. “Secara universal tugas komisaris adalah mengawasi, bukan mengambil keputusan operasional,” ucapnya.

PROSES SESUAI MEKANISME
Menutup persidangan, Soesilo Aribowo, selaku Penasihat Hukum Jimmy Masrin, menegaskan bahwa dakwaan terhadap kliennya tidak memiliki dasar kuat. Ia menjelaskan bahwa seluruh proses pembiayaan PT Petro Energy telah dilakukan sesuai mekanisme resmi di LPEI dan tidak ada satu rupiah pun dana yang mengalir ke rekening pribadi Jimmy. 

“Kreditnya masih berjalan lancar, jadi di mana letak kerugiannya? Klien kami tidak terlibat dalam pengambilan keputusan pembiayaan, karena tanggung jawab hukum berada pada pengurus aktif, bukan komisaris,” ujar Soesilo.

Sidang pemeriksaan terdakwa ini menjadi lanjutan dari rangkaian persidangan sebelumnya yang menghadirkan saksi-saksi dari pihak LPEI. Sidang dijadwalkan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda menghadirkan Ahli dan Saksi yang meringankan untuk Terdakwa.

GALI TANGGAPAN LPEI
Pada sidang sebelumnya Kamis (23/10), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali tanggapan dari dua divisi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mengenai pemberian fasilitas kredit.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah menggali hal tersebut saat Kamis (23/10), memeriksa SWP selaku Kepala Divisi Hukum LPEI pada 2025 dan DWW selaku Kepala Divisi Kepatuhan LPEI pada 2015 sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.

"Saksi SWP diminta menjelaskan tanggapan Divisi Hukum LPEI atas usulan, review, atau keputusan terkait pemberian kredit debitur. Sementara itu, saksi DWW diminta untuk menjelaskan tanggapan Divisi Kepatuhan LPEI atas hal tersebut," ujar Budi. (Ant/E-2)

Read Entire Article
Global Food