Mantan Wali Kota Kupang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

2 weeks ago 17
Mantan Wali Kota Kupang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gedung Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur di Kupang, NTT.(Dok. Instagram @kejatintt)

KEJAKSAAN Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) resmi menetapkan mantan Wali Kota Kupang periode 2012–2017, JS, 68, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten Kupang, Jumat (3/10) malam.

Namun, penetapan tersangka ini dilakukan dalam kapasitas JS, sebagai mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang periode 2002–2007. “Kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka terkait dugaan pemindahtanganan tanah milik daerah kepada pihak yang tidak berhak. Status tersangka ini adalah dalam kapasitasnya sebagai Sekda Kota Kupang periode 2002–2007,” ujar Kajati NTT Zet Tadung Allo.

Menurutnya, hasil penyidikan menunjukkan JS diduga mengalihkan beberapa aset tanah melalui Surat Rekomendasi Penunjukan Tanah Kapling antara 2004-2013. Beberapa aset yang diduga dialihkan antara lain: SHM No. 839, luas 420 meter persegi atas nama JS, terbit 2 Juli 2013.

Kemudian SHM Nomor 879, luas 400 meter persegi atas nama Petrus Krisin, terbit 7 Maret 2014, dan SHM No. 880, luas 400 meter persegi atas nama Yonis Oesina, terbit 13 Maret 2014.

Nilai Kerugian

Akibat dugaan perbuatan tersebut, lanjut Zet Todung, Pemkot Kupang mengalami kerugian sekitar Rp5,95 miliar, sesuai Laporan Hasil Audit Inspektorat Provinsi NTT.

“Proses hukum akan terus berlanjut. Yang bersangkutan dijadwalkan kembali dipanggil dan diperiksa guna melengkapi bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik,” tambah Kajati NTT itu.

Menurutnya, JS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kejati NTT menegaskan komitmen menindak tegas setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau daerah, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas di NTT.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati NTT, A. A. Raka Putra Darmana menambahkan, JS tidak ditahan karena saat ini sedang mengalami masalah kesehatan. "Tadi tidak datang karena alasan kesehatan," ujarnya. (M-1)

Read Entire Article
Global Food