
Legalitas menjadi fondasi penting bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memperluas pasar hingga ke level internasional. Meski banyak produk lokal memiliki kualitas yang mampu bersaing, tak sedikit pelaku usaha terhambat karena persoalan administrasi dan dokumen hukum saat hendak menembus pasar ekspor. Tanpa dasar hukum yang kuat, peluang untuk masuk ke pasar global menjadi semakin terbatas.
UMKM atau startup yang telah memiliki badan hukum biasanya lebih mudah mendapat kepercayaan dari mitra dagang luar negeri. Selain menjadi syarat utama dalam proses perizinan dan sertifikasi ekspor, legalitas juga mempermudah akses terhadap jalur distribusi serta berbagai fasilitas pemerintah. Dengan dukungan hukum yang jelas, pelaku usaha dapat mengembangkan bisnisnya secara lebih aman dan berkelanjutan.
Pemerintah terus berupaya menyederhanakan proses perizinan melalui sistem berbasis risiko atau Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA). Kebijakan ini diharapkan mempercepat penerbitan izin usaha secara transparan. Namun, banyak pelaku UMKM yang masih memerlukan pendampingan untuk memahami proses legalisasi dan syarat administratif yang berlaku.
Kebutuhan tersebut melahirkan peluang bagi penyedia jasa pendirian badan usaha yang dapat membantu UMKM menyelesaikan urusan legalitas dengan cepat dan efisien. Dengan adanya pendampingan dari tenaga profesional, pelaku usaha dapat segera fokus pada peningkatan kualitas produk dan strategi pemasaran.
Salah satu penyedia layanan pendirian PT, Legalitas.org, menekankan bahwa kepastian hukum bukan hanya formalitas administratif, tetapi juga faktor strategis untuk membangun kepercayaan bisnis.
“Legalitas memberi posisi tawar yang lebih kuat bagi pelaku usaha, baik di dalam negeri maupun di pasar internasional,” ujar Endang Setianto, Konsultan Legalitas.org.
Sejak berdiri pada 2002, platform ini telah membantu ribuan UMKM mendirikan perseroan terbatas sesuai ketentuan hukum, mulai dari pembuatan akta notaris, pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, hingga penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Selain layanan pendirian PT, Legalitas.org juga menyediakan fasilitas tambahan seperti pembuatan NPWP perusahaan, stempel, kartu nama direktur, akun OSS, hingga izin impor.
“Kami memahami bahwa banyak UMKM terkendala waktu dan sumber daya. Karena itu, kami hadir untuk menyediakan solusi menyeluruh agar mereka bisa langsung fokus menjalankan bisnis,” tambah Endang.
Ke depan, Legalitas.org berkomitmen untuk terus mendampingi UMKM Indonesia agar lebih percaya diri dalam bersaing di kancah global.
“Legalitas adalah kunci agar produk Indonesia diakui secara resmi di mata dunia. Dengan regulasi yang tepat, pelaku usaha kita punya peluang besar untuk menjadi pemain utama di pasar internasional,” tutupnya. (E-3)