Sertu Riza Pahlivi, terdakwa penganiaya MHS, saat menjalani sidang di Pengadilan Militer I-Medan, Jumat (3/10/2025).(Dok. LBH Medan)
LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Medan mengecam tuntutan ringan terhadap Sertu Riza Pahlivi, oknum TNI yang merupakan terdakwa kasus penganiayaan pelajar MHS hingga meninggal dunia. Oditur Militer hanya menuntut satu tahun penjara, bahkan tanpa penahanan, kepada terdakwa, di Pengadilan Militer 1-Medan.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra menilai tuntutan ringan tersebut merupakan bentuk impunitas dan matinya keadilan. "Tuntutan ringan ini jelas menunjukkan impunitas terhadap terdakwa," ujarnya, Jumat (3/10).
Irvan mengingatkan bahwa Sertu Riza Pahlivi didakwa melanggar Pasal 76c jo Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 359 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. Namun, kenyataannya terdakwa hanya dituntut satu tahun penjara dan dikenai restitusi Rp12 juta.
LBH Medan menyayangkan hukuman ringan tersebut, apalagi korban sudah meninggal dunia. Restitusi yang hanya Rp12 juta juga dianggap tidak sebanding dengan hilangnya nyawa seorang anak.
Irvan menegaskan, tuntutan ringan itu bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Anti Penyiksaan, Konvensi Hak Anak, ICCPR dan DUHAM. Dia berharap hakim menjatuhkan vonis berat agar ada rasa keadilan bagi keluarga korban.
Kasus ini bermula dari insiden pada 24 Mei 2024 saat terjadi tawuran di bantaran rel perbatasan Kelurahan Bantan, Medan Denai dan Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Medan Tembung, Sumatra Utara. MHS yang sebenarnya hanya ingin membeli makanan berusaha menghindari tawuran, tetapi dituduh ikut serta.
Sertu Riza Pahlivi kemudian mengejar dan memukuli MHS hingga korban jatuh dari bantaran rel. Akibatnya, MHS mengalami luka parah, lalu meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit.
Sejak kejadian itu, ibu korban, Lenny Damanik, berjuang mencari keadilan dengan meminta pendampingan LBH Medan. Namun tuntutan satu tahun penjara terhadap terdakwa dinilai sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban. (M-1)

2 weeks ago
15
















































