
SORANG warga Jodoh, Kota Batam, berinisial IRS dianiaya di kawasan Pollux Habibie, Batam Center, Batam pada akhir Februari lalu. Pelakunya adalah CS, Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok. Ironinya setelah melapor, kasusnya di kepolisian diminta berakhir damai melalui Restorative Justice (RJ). Harapan pelaku dideportasi juga tak kunjung dilakukan, malah kabarnya Imigrasi Batam mengeklaim, pelaku sudah mereka depak ke Singapura.
Kenyataannya, WNA ini malah tak beranjak. CS masih bekerja sebagai karyawan di perusahaan wilayah Kabil. Korban pun akhirnya buka suara ke publik dan menceritakan kekecewaanya.
Butong salah satu keluarga korban menceritakan gambaran kasusnya usai selesai damai di kantor polisi, pelaku langsung dijemput Imigrasi. "Waktu itu Imigrasi bikin konferensi pers. Katanya pelaku ini mau dideportasi. Tapi tiga hari setelahnya, kami ke Imigrasi lagi menanyakan si pelaku, katanya sudah tak di Batam lagi. Izin Tinggal dan Kitas (kartu izin tinggal sementara)-nya sudah dicopot. Orang Imigrasinya bilang begitu," ungkap Butong dalam keterangannya, Jumat (28/3).
Setelah pihak keluarga mengecek ke perusahaannya, ternyata pelaku masih bekerja dan tak ada masalah dengan izin tinggal dan Kitas-nya. "Makanya kami enggak percaya dengan Imigrasi. Ada apa dengan ini semua?," pungkasnya.
Korban IRS bersama keluarga didampingi kuasa hukum lantas mendatangi Kantor Imigrasi Batam, pada Senin (17/3) atau tiga hari usai Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas saat konferensi pers terkait hasil Operasi Wira Waspada di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Kamis (13/3).
Mereka menyampaikan kekecewaan terhadap Imigrasi. Pelaku dideportasi ke Singapura, namun kembali masuk ke Indonesia, tanpa ada pencekalan dari pihak berwenang.
"Padahal yang kami lihat pihak Imigrasi telah menggelar konfrensi pers pada Kamis (13/3) lalu dan menyebut nama Chen Shen alias CS pada konpers itu. Imigrasi juga memutuskan akan mendeportasi pelaku. Namun hingga kini malah seperti ini," ujar Kuasa Hukum Korban, Rolas Sitinjak.
Rolas juga mengatakan, pihaknya saat mendatangi Kantor Imigrasi Batam bertemu dengan Kasi Penindakan, Yudho.
"Kasi Penindakan menyampaikan bahwa izin tinggal telah dicabut Imigrasi. Tetapi kenyataannya pelaku CS keluar Batam tiga hari dan kembali lagi ke Batam, izin tinggal tidak dicabut," katanya.
Akibat tidak adanya pencekalan terhadap pelaku CS, lanjut Rolas, korban IRS merasa dibohongi dan keadilan tidak ditegakkan oleh Imigrasi Batam.
"Kami merasa dibohongi dan melihat sepertinya masyarakat biasa dipermainkan dan tidak diberikan kenyamanan. Malahan WNA yang dibela oleh pihak Imigrasi. Kami sangat kecewa, WNA pelaku penganiayaan, tapi langsung dapat masuk kembali ke Indonesia tanpa pencekalan," ucapnya.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas menggelar konferensi pers terkait hasil Operasi Wira Waspada di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Kamis (13/3). Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman sempat menyebut CS alias Chen Shen dan menunjukannya dihadapan awak sebagai salah satu WNA yang turut diamankan dalam Operasi Wira Waspada.
"Mana saja warga negara orang asing yang saat ini diamankan, jadi dapat saya jelaskan di sini ada satu inisial DB dari Austria, kemudian inisial ZH dari Tiongkok, kemudian inisial MN dari Tiongkok, inisial LH dari Tiongkok, kemudia inisial LZ dari China, kemudian inisial GM dari Tiongkok, inisial CC dari Tiongkok, inisial CK dari Tiongkok, inisial CS dari Tiongkok, inisial S dari Bangladesh, inisial FS dari Bangladesh, kemudian inisial FK dari India," ungkap Yuldi Yusman kepada awak media yang hadir.
Ketidak komitmen Imigrasi Batam yang tidak menindak tegas pelaku pun berbuntut panjang.
Barisan orang yang mengeklaim dari Aliansi Indonesia Youth Congress Kepulauan Riau menggeruduk kantor Imigrasi Batam pada Kamis, 27 Maret 2025. Mereka menuntut Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad dicopot. Massa juga mendesak Imigrasi segera mendeportasi CS.
"Untuk kasus penganiayaannya kan ditangani Polsek Batam Kota. Setelah diproses datang orang Imigrasi ini minta kasusnya di 'RJ' (damai) kan. Berdamailah kami. Tapi di surat perjanjian itu, korban menegaskan tidak menerima imbalan apapun, hanya meminta pelaku segera dideportasi," jelas salah satu massa aksi kepada wartawan.
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, menegaskan bahwa pihaknya telah menangani dugaan pelanggaran keimigrasian Chen Shen dengan memberikan peringatan tertulis.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan, kasus tersebut telah diselesaikan secara damai di tingkat kepolisian, sehingga tidak ada dasar hukum untuk melakukan deportasi.
"Peringatan ini diberikan agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya. Jadi tidak ada kata deportasi," ujar Kharisma.
Lebih lanjut, Kharisma menyebutkan bahwa jika di kemudian hari Chen Shen kembali melakukan pelanggaran keimigrasian, pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi deportasi dan memasukkan namanya dalam daftar penangkalan. (E-4)