
WAKIL Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto berpandangan meski ada penaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebesar 6,5% di 2025, akan sulit mendongkrak daya beli masyarakat. Ini karena adanya rencana penaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen yang bisa menggerus konsumsi rumah tangga masyarakat.
Eko menuturkan imbas dari kenaikan PPN 1% itu membuat harga barang dan jasa, terutama kebutuhan pokok akan ikut terkerek. Hal tersebut akan menambah tekanan daya beli kepada kelas menengah dan kelas menengah ke bawah.
"Walaupun UMP 2025 naik, tetapi kalau PPN tetap naik ke 12%, dampaknya ke daya beli buruh tidak optimal. Sebab, hampir semua produk kebutuhan sehari-hari akan naik," ujarnya kepada Media Indonesia, Kamis (5/12).
Dalam perhitungan Indef, penerapan PPN 12 persen diproyeksikan menurunkan konsumsi rumah tangga hingga 0,26%. Perkiraan ini membuat ekonomi Indonesia akan anjlok dan berada di bawah 5% di tahun depan. Eko menyebut adanya penaikan UMP tidak akan berdampak signifikan mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kalau bicara ke pertumbuhan ekonomi, saya rasa tidak akan besar dampaknya dari penaikan UMP itu," ucapnya.
Dihubungi terpisah, ekonom dari Center of Reform on Economic (Core) Yusuf Rendy Manilet menduga penaikan tarif PPN tidak dimasukkan dalam faktor konsiderasi penetapan UMP 2025 yang naik 6,5%. Seharusnya, pemerintah mempertimbangkan
indikator secara menyeluruh.
"Saya lihat kenaikan UMP tidak bisa mengkompensasi kenaikan harga yang bisa muncul dari perubahan tarif PPN 12% yang akan berlaku di seluruh Indonesia," imbuhnya.
Ia menyebut penaikan UMP 6,5% bisa dilengkapi dengan bantuan yang akan diberikan oleh pemerintah kepada kelas menengah dan menengah ke bawah. Stimulus ini akan menjadi faktor pelengkap yang nantinya bisa ikut membantu daya beli masyarakat secara umum.
Ekonom itu menilai tanpa diimbangi dengan kebijakan lain, seperti memberikan bantuan sosial (bansos) atau mendorong pencipta lapangan kerja formal yang lebih luas, maka masalah daya beli masyarakat masih menjadi tantangan terberat pemerintah ke depannya.
Senada, presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi berkeyakinan penaikan PPN akan menghambat laju daya beli, terutama pekerja memiliki penghasilan atau upah yang rendah.
Dampak dari penaikan pajak itu pun dikhawatirkan berdampak pada kesenjangan sosial yang lebih dalam. Ini karena ada perbedaan penetapan UMP di daerah. Bahkan, Ristadi menyebut banyak buruh yang menerima upah tidak layak.
"Jangan salah pekerja Indonesia masih banyak yang belum menerima upah sesuai standart upah minimum yang berlaku. Segmentasi ini akan mengalami penurunan daya beli dengan adanya PPN 12%," ucapnya.
Ekonomi para buruh, ungkapnya, akan semakin terpukul dengan kenaikan harga seperti bahan pokok, sewa kos, biaya transportasi dan lainnya akibat PPN 12 persen di tahun depan. Menurutnya pemerintah perlu melakukan intervensi untuk menjaga harga bahan pokok stabil agar tidak mengalami inflasi yang tajam.
Dari sisi pelaku usaha, Ketua Perhimpunan Produsen Pedagang Pakaian Bayi Indonesia (P4BI) Roedy Irawan mengaku keberatan dengan penaikan UMP 6,5% karena menambah beban biaya tenaga kerja. Dus, dengan rencana kenaikan PPN 12 persen akan memberatkan biaya operasional perusahaan.
"Dengan kenaikan UMP tentu kami akan kena dampaknya. Belum lagi biaya-biaya lain yang dibebankan ke industri kecil dan menengah," tuturnya.
Selama ini, ungkapnya, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terseok-seok menghadapi gempuran produk impor, baik legal maupun ilegal. Banyak pabrik TPT yang bangkrut dan merugi. Alhasil, terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran.
"Jangan sampai penaikan UMP dan PPN 12 persen menambah penderitaan kami. Sekarang banyak pabrik benang dan kain yang mengurangi karyawan dan bahkan tutup," pungkasnya. (Z-9)