Keputusan KPU soal Data Capres-Cawapres Dirahasiakan Dinilai Nodai Prinsip Pemilu Demokratis

3 hours ago 3
Keputusan KPU soal Data Capres-Cawapres Dirahasiakan Dinilai Nodai Prinsip Pemilu Demokratis Gedung KPU RI, Jakarta.(MI)

PAKAR politik sekaligus Direktur Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti, mengkritik keras keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang ingin merahasiakan sejumlah dokumen pribadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang dokumen capres dan cawapres yang dikecualikan untuk dibuka kepada publik.

“Saya tidak mendapatkan argumen yang rasional, progresif, dan menunjang pemilu yang jurdil di dalamnya. Sebab aturan ini sangat bertentangan dengan prinsip pemilu demokratis, di mana prinsip utamanya antara lain adalah transparansi, partisipasi, dan akuntabel,” kata Ray saat dikonfirmasi, Selasa (16/9).

Ray menegaskan, prinsip keterbukaan itu telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 5 ayat (2) yang menyebut penyelenggaraan pemilu harus dilakukan berdasarkan asas terbuka, akuntabel, dan profesional. Selain itu, Pasal 474 juga mengatur partisipasi masyarakat dalam pemantauan serta pengawasan pemilu. 

Menurut Ray, 16 poin dokumen yang dikecualikan oleh KPU justru merupakan aspek penting yang harus diketahui publik. 

Beberapa di antaranya lanjut Ray, adalah laporan harta kekayaan ke KPK, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), status tidak sedang pailit, hingga bukti tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR atau DPRD.

“16 poin yang dibatasi KPU justru adalah poin penting dan urgent untuk diketahui publik. Khususnya laporan harta kekayaan, SKCK, hingga keterangan tidak sedang pailit,” tegas Ray.

Ia juga menyoroti sepuluh dokumen lain yang dianggap vital, seperti pernyataan pengunduran diri dari anggota TNI, Polri, ASN, maupun karyawan BUMN, fotokopi pelunasan pajak, ijazah, serta surat pengadilan yang menyatakan belum pernah dipenjara.

“Sepuluh poin ini menggambarkan kejujuran capres/cawapres, kepribadian mereka, dan kesungguhan untuk menjadi calon pejabat publik. Maka karena itulah, poin-poin ini dibuat sebagai syarat peserta capres/cawapres,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ray menilai keputusan KPU yang menyatakan dokumen-dokumen tersebut baru bisa dibuka setelah lima tahun pemilu adalah kebijakan yang keliru.

“Ini benar-benar terbalik. Mestinya dinyatakan ditutup setelah lima tahun dari masa pendaftaran, bukan baru bisa dibuka setelah lima tahun. Untuk apa publik mengetahui keaslian ijazah, SKCK, atau laporan harta kekayaan setelah mereka tidak lagi menjabat? Aneh bin ajaib benar KPU ini,” tegas Ray.

Ia menambahkan, keputusan KPU tersebut bukanlah yang pertama kali menuai kontroversi. Sebelumnya, KPU juga dipersoalkan karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres meski aturan PKPU belum diubah.

“Langkah-langkah KPU ini justru kerap bertolak belakang dengan semangat pemilu yang jujur, adil, dan demokratis,” pungkasnya. (Dev/P-3) 

Read Entire Article
Global Food