Biaya Bawa iPhone 17 dari Luar Negeri ke Indonesia, Bisa Tembus Rp20 Juta

2 hours ago 1

Selular.id – Bagi yang berencana membeli iPhone 17 dari luar negeri, perlu mempertimbangkan biaya tambahan yang cukup signifikan. Selain harga beli ponsel, pengguna harus melakukan registrasi IMEI dan membayar sejumlah pajak impor, termasuk Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Total biaya tambahan ini bisa mencapai Rp3,5 juta lebih, tergantung status kepemilikan NPWP. Bea Masuk dikenakan sebesar 10% dari nilai pabean, yaitu harga iPhone 17 yang sudah dikurangi nilai bebas pajak sebesar USD500.

Setelah itu, pengguna juga harus membayar PPN sebesar 11% dari nilai impor, yang merupakan gabungan nilai pabean dan Bea Masuk. Terakhir, PPh Pasal 22 dikenakan dengan tarif 10% bagi yang memiliki NPWP, atau 20% bagi yang tidak memiliki NPWP.

Sebagai gambaran, mari kita ambil contoh pembelian iPhone 17 varian 256 GB dari Singapura dengan harga S$1.299 atau setara Rp16,6 juta. Setelah dikurangi nilai bebas pajak USD500, nilai pabeannya menjadi USD495 atau sekitar Rp8.125.920.

Bea Masuk yang harus dibayar adalah 10% dari nilai tersebut, yaitu sekitar Rp813.000. Nilai impor kemudian dihitung dengan menjumlahkan nilai pabean dan Bea Masuk, menghasilkan angka Rp8.938.920.

Atas nilai ini, dikenakan PPN 11% sebesar Rp983.000. Untuk PPh, pemilik NPWP dikenakan tarif 10% atau sekitar Rp894.000, sementara non-NPWP dikenakan 20% atau sekitar Rp1,78 juta.

Dengan perhitungan tersebut, total biaya tambahan yang harus dibayar untuk membawa iPhone 17 dari Singapura ke Indonesia adalah Rp2,69 juta bagi pemilik NPWP, dan Rp3,58 juta bagi non-NPWP. Jika ditambahkan dengan harga beli ponsel, total pengeluaran menjadi sekitar Rp19,2 juta untuk pemilik NPWP dan Rp20,1 juta untuk non-NPWP.

Registrasi IMEI juga menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi agar ponsel dapat digunakan di Indonesia. Proses ini harus dilakukan melalui sistem yang ditetapkan pemerintah, dan kegagalan melakukannya dapat berakibat pada pemblokiran perangkat.

Sebelumnya, polisi sempat mengancam akan memblokir ponsel dengan IMEI luar negeri yang tidak terdaftar, meski sempat ada celah bagi sebagian orang untuk mendaftarkannya secara gratis.

Membeli iPhone dari luar negeri memang menawarkan keuntungan berupa ketersediaan yang lebih cepat, terutama mengingat distributor resmi Apple di Indonesia sempat mengalami kendala dalam memasarkan seri sebelumnya. Namun, biaya tambahan yang cukup besar ini perlu dipertimbangkan matang-matang.

Terlebih, tren jasa titip (jastip) pembelian iPhone dari luar negeri sempat ramai beberapa waktu lalu, yang juga terkena aturan serupa. Perhitungan biaya ini berlaku untuk semua varian iPhone 17 yang dibawa dari luar negeri, dengan nilai bebas pajak yang sama yaitu USD500.

Artinya, semakin mahal varian yang dibeli, semakin besar pula pajak yang harus dibayar. Perbedaan harga beli di berbagai negara juga mempengaruhi besaran biaya tambahan ini.

Kebijakan perpajakan ini merupakan bagian dari regulasi impor barang elektronik yang bertujuan melindungi pasar dalam negeri dan meningkatkan pendapatan negara. Meski terlihat memberatkan, aturan ini konsisten diterapkan untuk semua merek ponsel yang dibawa dari luar negeri, tidak hanya Apple.

Bagi konsumen, penting untuk menghitung secara detail total biaya yang harus dikeluarkan sebelum memutuskan membeli iPhone 17 dari luar negeri. Selain biaya pajak, faktor lain seperti garansi internasional dan kompatibilitas jaringan juga perlu dipertimbangkan agar tidak menimbulkan kendala saat digunakan di Indonesia.

Tim Cook Memperkenalkan iPhone 17 Pro dan iPhone Air di Apple Park

Read Entire Article
Global Food