Apple Berpotensi Terima Pengembalian Pajak Miliaran Dolar

8 hours ago 5

Selular.ID – Apple berpotensi menerima kembali dana pajak bernilai miliaran dolar AS dari pemerintah Irlandia setelah proses hukum panjang terkait sengketa pajak dengan Komisi Eropa memasuki babak baru.

Perkembangan ini menyusul putusan pengadilan Uni Eropa yang sebelumnya membatalkan kewajiban Apple membayar tunggakan pajak sebesar 13 miliar euro yang sempat diputuskan regulator persaingan Uni Eropa pada 2016.

Kasus ini berawal ketika Komisi Eropa menyatakan bahwa Irlandia memberikan perlakuan pajak istimewa kepada Apple melalui dua keputusan pajak (tax rulings) yang dianggap melanggar aturan bantuan negara Uni Eropa.

Regulator menilai skema tersebut memungkinkan Apple membayar pajak jauh lebih rendah dibanding perusahaan lain, sehingga Irlandia diminta menarik kembali kekurangan pajak tersebut.

Namun pada 2020, Pengadilan Umum Uni Eropa membatalkan keputusan Komisi Eropa dengan alasan regulator gagal membuktikan secara hukum bahwa Apple menerima keuntungan ekonomi yang tidak semestinya.

Putusan ini menjadi dasar yang membuka kemungkinan pengembalian dana yang sebelumnya telah disetorkan Apple ke rekening penampungan khusus.

Dana 13 miliar euro tersebut sebelumnya telah dibayarkan Apple ke pemerintah Irlandia dan ditempatkan dalam rekening escrow sejak 2018 sambil menunggu hasil proses banding.

Pemerintah Irlandia sendiri sejak awal menolak tuduhan telah memberikan bantuan negara ilegal dan mendukung posisi Apple dalam sengketa tersebut.

Komisi Eropa kemudian mengajukan banding ke Mahkamah Eropa (Court of Justice of the European Union/CJEU) untuk membatalkan putusan Pengadilan Umum.

Proses hukum lanjutan ini menjadi penentu apakah dana miliaran euro itu akan tetap menjadi hak Irlandia atau dikembalikan kepada Apple.

Dalam pernyataan resminya saat putusan 2020 diumumkan, Apple menyatakan bahwa perusahaan mematuhi hukum pajak di setiap negara tempatnya beroperasi dan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Tim Cook, CEO Apple sebelumnya juga menegaskan bahwa perusahaan tidak menerima perlakuan khusus dan seluruh struktur pajak telah mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah Irlandia.

Bagi Uni Eropa, kasus ini menjadi bagian dari upaya lebih luas untuk menindak praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional teknologi besar.

Komisi Eropa dalam beberapa tahun terakhir memang meningkatkan pengawasan terhadap skema pajak lintas negara yang dinilai dapat menggerus basis pajak di kawasan tersebut.

Di sisi lain, Irlandia dikenal memiliki tarif pajak korporasi yang relatif rendah dibanding negara Uni Eropa lain, yakni 12,5 persen.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu faktor yang menarik perusahaan teknologi global membuka kantor pusat regional di negara tersebut. Selain Apple, sejumlah perusahaan teknologi Amerika Serikat juga menjadikan Irlandia sebagai basis operasional Eropa mereka.

Jika putusan akhir menguatkan pembatalan kewajiban pembayaran pajak tambahan, maka Apple berpotensi menerima kembali dana yang selama ini tertahan di rekening penampungan.

Nilainya, termasuk bunga yang terakumulasi selama bertahun-tahun, dapat mencapai lebih dari 13 miliar euro.

Kasus ini juga memiliki implikasi luas terhadap kebijakan pajak digital global. Sejumlah negara anggota Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) tengah mendorong reformasi pajak internasional untuk memastikan perusahaan multinasional membayar pajak di negara tempat mereka menghasilkan pendapatan.

Sengketa Apple dan Komisi Eropa kerap dijadikan contoh kompleksitas penegakan aturan pajak di era ekonomi digital.

Hingga saat ini, keputusan akhir dari proses banding di tingkat Mahkamah Eropa masih dinantikan.

Baca Juga:Apple Uji Enkripsi RCS di iPhone pada iOS 26.4 Beta

Hasilnya tidak hanya menentukan status dana miliaran euro tersebut, tetapi juga akan menjadi preseden penting bagi penegakan aturan bantuan negara dan kebijakan pajak perusahaan teknologi di kawasan Uni Eropa.

Read Entire Article
Global Food