Apple Bayar Denda Rp2,6 Miliar Gara-gara Pecat Karyawan yang Izin Kerja Karena Ibadah

3 hours ago 2

Selular.ID – Apple harus merogoh kocek US$150.000 atau sekitar Rp2,6 miliar untuk menyelesaikan gugatan diskriminasi agama yang melibatkan mantan karyawan Apple Genius.

Kasus ini menjadi sorotan karena karyawan yang telah bekerja selama 16 tahun tersebut mengklaim dipecat setelah berulang kali meminta penyesuaian jadwal kerja untuk menjalankan ibadah Sabat atau Shabbat.

Perselisihan tersebut sebelumnya dibawa Equal Employment Opportunity Commission (EEOC) atau Komisi Kesempatan Kerja yang Setara Amerika Serikat ke pengadilan pada September 2025.

Apple beralasan pemecatan dilakukan karena karyawan tersebut tidak memenuhi standar penampilan atau grooming perusahaan.

Sebaliknya, mantan pekerja itu menuding pemecatannya berkaitan dengan permohonan akomodasi keagamaan yang berulang kali diajukannya.

Kasus akhirnya diselesaikan melalui kesepakatan yang mewajibkan Apple membayar kompensasi sekaligus memberikan pelatihan mengenai pencegahan diskriminasi agama kepada karyawan.

Tonton juga:

Video Rekomendasi Untuk Anda

Bekerja 16 Tahun di Apple, Lalu Dipecat

Mantan karyawan tersebut bekerja sebagai Apple Genius dan telah mengabdi selama 16 tahun dengan catatan kinerja yang disebut baik.

Persoalan mulai muncul setelah dirinya berpindah memeluk agama Yahudi pada 2023.

Ia kemudian meminta penyesuaian jadwal kerja mulai matahari terbenam pada Jumat hingga Sabtu malam agar dapat menjalankan Sabat, periode ketika penganut yang menjalankannya tidak melakukan aktivitas kerja.

Baca juga:

Menurut berkas gugatan, permintaan tersebut berulang kali ditolak oleh manajemen.

Tak lama setelah penolakan tersebut, persoalan mengenai penampilan atau grooming karyawan mulai dipermasalahkan perusahaan.

Konflik mencapai puncaknya setelah karyawan tersebut kembali meminta izin untuk memperingati hari raya keagamaan. Tidak lama kemudian, ia diberhentikan.

Apple mempertahankan argumen bahwa keputusan tersebut berkaitan dengan standar grooming, sedangkan pihak mantan karyawan menilai terdapat hubungan antara permintaan akomodasi keagamaan dan pemecatannya.

Apple Bayar Rp2,6 Miliar

Berdasarkan penyelesaian perkara, Apple akan membayar US$150.000 atau sekitar Rp2,6 miliar kepada mantan karyawan tersebut.

Dari jumlah tersebut, US$80.000 dialokasikan untuk pembayaran gaji tertunggak yang dikenakan pajak. Sementara US$70.000 lainnya merupakan kompensasi kerugian non-materiil beserta bunga.

Apple diwajibkan menyelesaikan seluruh pembayaran dalam waktu 30 hari.

Namun, kesepakatan tersebut tidak mencakup pengakuan kesalahan secara resmi dari Apple.

Artinya, pembayaran kompensasi tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai pengakuan perusahaan bahwa tuduhan diskriminasi telah terbukti.

Apple Juga Wajib Beri Pelatihan Karyawan

Penyelesaian kasus tidak berhenti pada pembayaran US$150.000.

Apple juga harus memberikan pelatihan pencegahan diskriminasi agama kepada karyawannya.

Langkah tersebut menjadi bagian penting dari penyelesaian karena persoalan utamanya menyentuh bagaimana perusahaan menangani permintaan akomodasi praktik keagamaan di tempat kerja.

Kasus ini sekaligus memperlihatkan tantangan perusahaan teknologi global dalam menerapkan kebijakan internal secara konsisten tanpa berbenturan dengan hak karyawan.

Standar perusahaan seperti jadwal kerja maupun aturan penampilan dapat menjadi persoalan ketika bersinggungan dengan kebutuhan menjalankan keyakinan agama.

Bagi Apple, nilai Rp2,6 miliar mungkin relatif kecil dibandingkan skala bisnis perusahaan.

Namun perkara ini membawa persoalan yang jauh lebih besar dari sekadar kompensasi finansial, yakni bagaimana perusahaan mengelola keberagaman tenaga kerja dan memastikan kebijakan internal tidak memunculkan dugaan diskriminasi agama di tempat kerja.

Read Entire Article
Global Food