Wacana RS Asing di Indonesia, Ini Plus Minusnya Menurut DPR

12 hours ago 3
Wacana RS Asing di Indonesia, Ini Plus Minusnya Menurut DPR Ilustrasi RS asing.(Unsplash / National Acncer Institut)

ANGGOTA Komisi IX DPR dari Fraksi Partai NasDem Irma Suryani Chaniago mengatakan ada plus minus jika rumah sakit (RS) asing diizinkan beroperasi di Indonesia. Hal tersebut menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto, saat berada di Belgia pada Minggu (13/7), yang mengizinkan RS dan klinik dari luar negeri membuka cabangnya dan beroperasi di Indonesia.

Menurut Irma, adanya RS asing di Indonesia bisa menjadi solusi yang positif tetapi juga bisa negatif. Positifnya, ia mencontohkan, kebijakan itu bisa menghadirkan persaingan sehat dan profesional di bidang medis.

"Dengan adanya RS asing, warga negara kita yang biasanya berobat ke luar negeri bisa berobat di RS tersebut tetapi posisinya ada di dalam negeri, sehingga ada pemasukan yang tadinya terbang ke luar neger sekarang negara juga kebagian," katanya saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (16/7).

Hal positif lainnya, lanjut Irma, RS lokal mau tidak mau akan berbenah diri. Pasalnya jika tidak ia akan kehilangan pasien. "Tetapi soal tarif misalnya, apakah masih bisa lebih murah? (Contoh) jika dibandingkan dengan RS di Penang (Malaysia), saya rasa belum tentu jika pajak obat dan alkes-nya tetap tinggi," ungkapnya.

Apa Negatifnya?

Untuk sisi negatif RS asing di Indonesia, Irma mencontohkan bahwa liberalisasi rumah sakit bisa membuat RS asing membludak. Hal itu menurutnya pasti akan berdampak pada RS lokal.

Pernyataan Presiden Prabowo soal izin RS asing disampaikan dalam pertemuan dengan Presiden Dewan Eropa António Costa di Brussels. Seperti dilansir Antara, Prabowo menyatakan rumah sakit dan klinik dari luar negeri saat ini dapat membuka cabangnya dan beroperasi di Indonesia.

Kepala Negara mengirimkan sinyal jika nantinya perjanjian kerja sama ekonomi komprehensif (CEPA) Indonesia dan Uni Eropa ditandatangani, maka RS-RS Eropa pun juga dapat membuka cabangnya di Indonesia.

"Dalam dua tahun terakhir, kami telah membuka partisipasi asing di banyak sektor, dan saat ini kami membuka sektor kesehatan. RS asing mana pun, atau institusi kesehatan di luar negeri dapat membuka cabang mereka, atau institusi yang terkait dengan mereka di Indonesia. Kami telah memperbolehkan RS asing buka di Indonesia," kata Presiden Prabowo kepada Presiden Costa saat keduanya bertemu di Kantor Dewan Eropa, Gedung Berlaymont, Brussels.

Bagaimana Peraturan RS Asing di Indonesia?

Sejauh ini peraturan yang terkait dengan keterlibatan asing di RS di Indonesia adal di Peraturan Menteri Kesehatan nomor 1 tahun 2023 tentang Penyelanggaraan Kegiatan Usaha Rumah Sakit di Kawasan Ekonomi Khusus. Pada pasal 3 ayat 1 UU tersebut, tercantum bahwa, Dalam wilayah KEK dapat didirikan: (a) rumah sakit dengan penanaman modal asing, (b) rumah sakit dengan penanaman modal dalam negeri.

Sementara itu, peraturan yang lebih jelas baru ada terkait dengan dokter asing. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam Pasal 248 UU No. 17/2023 dijelaskan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang dapat melaksanakan praktik di Indonesia hanya berlaku untuk Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi kompetensi. (M-1)

Read Entire Article
Global Food