Selular.ID – VIDA atau PT Indonesia Digital Identity menegaskan perannya dalam mendukung implementasi sistem inti administrasi perpajakan Coretax yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak.
Dukungan ini diwujudkan melalui penyediaan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi (TTE) untuk mempermudah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara digital, sekaligus memastikan keamanan dan legalitas dokumen perpajakan.
Peran VIDA sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 584/2022.
Penunjukan ini menjadi dasar legal bagi penggunaan TTE VIDA dalam ekosistem perpajakan nasional, khususnya dalam mendukung transformasi digital yang tengah dijalankan melalui Coretax.
Founder dan Group CEO VIDA, Niki Luhur, menyampaikan bahwa integrasi identitas digital berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi kunci dalam menyederhanakan proses pelaporan pajak.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan NIK yang telah terverifikasi memungkinkan Wajib Pajak mengakses layanan tanda tangan elektronik yang sah secara hukum dan diakui oleh otoritas, sekaligus meningkatkan keamanan data dalam proses digital.
Implementasi Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak menandai fase baru dalam modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia.
Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan berbagai proses perpajakan ke dalam satu platform digital yang terpusat.
Dalam konteks ini, TTE menjadi komponen penting karena memastikan keabsahan dokumen elektronik tanpa perlu tanda tangan fisik.
Secara teknis, Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi merupakan mekanisme autentikasi digital yang menggunakan sertifikat elektronik untuk memverifikasi identitas penandatangan.
Teknologi ini tidak hanya menjamin integritas dokumen, tetapi juga memastikan bahwa dokumen tidak mengalami perubahan setelah ditandatangani.
Dalam kerangka hukum Indonesia, TTE memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
VIDA menempatkan tiga fokus utama dalam mendukung Wajib Pajak melalui layanan ini. Pertama, integrasi identitas berbasis NIK untuk memastikan akurasi dan konsistensi data dalam setiap proses administrasi.
Kedua, jaminan legalitas dan kepatuhan regulasi melalui statusnya sebagai PSrE yang diakui pemerintah. Ketiga, peningkatan aksesibilitas layanan TTE sebagai bagian dari percepatan transformasi digital di sektor perpajakan.
Selain menyediakan infrastruktur teknologi, VIDA juga menjalankan kampanye edukatif bertajuk “Lapor Coretax: Jangan PaNIK, Cukup Pakai NIK”.
Kampanye ini bertujuan meningkatkan literasi digital Wajib Pajak dalam menggunakan Coretax, khususnya bagi pengguna yang belum familiar dengan proses pelaporan pajak berbasis digital.
Materi edukasi disediakan dalam bentuk video tutorial dan infografis yang dirancang untuk memudahkan pemahaman langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan.
Dalam konteks industri, adopsi tanda tangan elektronik menjadi bagian dari tren yang lebih luas dalam digitalisasi layanan publik dan keuangan.
Integrasi antara identitas digital, sistem administrasi berbasis cloud, dan standar keamanan siber menjadi fondasi dalam menciptakan ekosistem layanan yang efisien dan terpercaya.
Peran VIDA dalam ekosistem ini menunjukkan bagaimana sektor swasta dapat berkontribusi dalam mendukung kebijakan pemerintah, khususnya dalam mempercepat transformasi digital nasional.
Dengan menyediakan solusi yang telah terstandarisasi dan terverifikasi, perusahaan membantu memastikan bahwa proses digitalisasi berjalan sesuai dengan prinsip keamanan, kepatuhan, dan kemudahan akses.
Seiring dengan implementasi Coretax yang terus berkembang, kebutuhan akan solusi identitas digital dan autentikasi yang andal diperkirakan akan semakin meningkat.
Pendekatan berbasis TTE yang terintegrasi dengan identitas nasional menjadi salah satu komponen penting dalam memastikan sistem perpajakan digital dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan.
Baca Juga: Vidar, Model AI untuk Latih Robot Humanoid

















































