Usman Hamid Jadi Saksi pada Sidang Gugatan RUU TNI, Akui Dapat Pesan Emosional dari Wakil Ketua DPR

5 hours ago 1
Usman Hamid Jadi Saksi pada Sidang Gugatan RUU TNI, Akui Dapat Pesan Emosional dari Wakil Ketua DPR Ilustrasi.(MI/Devi Harahap)

DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengungkapkan pada 15 Maret 2025 pernah diberikan pesan bernada tinggi dan emosional oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat Koalisi Masyarakat Sipil sektor Pertahanan menolak revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Usman menyebut, pesan itu ia terima usai Koalisi Masyarakat Sipil memprotes dan menggeruduk rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont yang digelar tertutup pada Maret 2025 lalu.

“Saya terus terang tidak mengerti apa yang ditanyakan, ternyata yang ditanyakan adalah kedatangan beberapa aktivis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan ke Hotel Fairmont, memprotes pembahasan RUU TNI yang tertutup, di sebuah hotel, bukan di DPR RI dan di akhir pekan,” ujar Usman sebagai Saksi Ahli Pemohon pada pengujian formil UU TNI di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (7/7).

Diajak Berdiskusi?

Setelah menerima pesan tersebut, Usman diajak oleh Dasco untuk berdiskusi terkait substansi RUU TNI pada 17 Maret 2025. Pertemuan itu dihadiri sejumlah elite di DPR, antara lain Dasco, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, dan beberapa pimpinan Komisi I DPR, sedangkan Usman Hamid hanya ditemani Direktur Sentra Inisiatif Al Araf.

“Di dalam pertemuan itu, Bung Dasco langsung mengeluh, mempersoalkan mengapa Koalisi Masyarakat Sipil memberi kritik terhadap RUU dengan naskah yang berbeda, dengan naskah yang bukan dibahas di DPR,” tukasnya. 

“Saya langsung mengatakan dengan kritik kembali bahwa, pertanyaan kami, apakah DPR sudah memberikan dokumen yang resmi, baik itu naskah akademik, undang-undang, rancangan undang-undangnya, atau daftar inventaris masalahnya secara terbuka, secara publik, misalnya melalui situs DPR-RI,” sambung Usman. 

Belum Dipublikasi?

Sementara itu, seorang anggota Komisi I DPR lantas mengatakan bahwa draf belum dipublikasikan karena revisi UU TNI masih dibahas dan terus mengalami perubahan. 

“Saya katakan, meskipun mengalami perubahan, justru publik membutuhkan akses. Saya sebagai warga masyarakat membutuhkan akses itu. Kalau kami dipersoalkan karena mengkritik dengan dasar RUU yang berbeda, mengapa kami tidak diberikan RUU yang sama atau RUU yang benar?” tutur Usman. 

Pasal Berubah?

Usman menjelaskan bahwa di dalam pertemuan tersebut, Dasco memberikan 4 lembar draf RUU TNI dan menyatakan bahwa hanya ada 3 pasal yang berubah yakni pasal 3 tentang kedudukan TNI, pasal 47 tentang penempatan anggota TNI aktif di dalam jabatan-jabatan sipil pemerintahan, dan pasal 53 mengenai perpanjangan usia pensiun anggota TNI. 

“Dasco menyatakan bahwa di luar pasal itu, tidak ada yang berubah. Namun ternyata, setelah pertemuan itu, ada pasal-pasal lain yang berubah,” jelas Usman. 

Ketiadaan Akses?

Usman menegaskan bahwa dalam pertemuan tersebut terlihat jelas ketiadaan akses publik atas naskah yang penting. Menurutnya, DPR secara sengaja mencegah publik untuk mengetahui draf RUU TNI sehingga sulit untuk mengakses naskah yang resmi. 

“Di dalam pertemuan itu juga naskah akademik, rancangan undang-undang, termasuk juga daftar inventaris masalah, tidak kami peroleh. Dengan kata lain, tetap tidak ada akses publik yang resmi, tetap tidak ada partisipasi yang kami rasakan,” pungkasnya. 

Sebagai informasi, Usman yang hadir sebagai saksi ahli dari pemohon 75/PUU-XXII/2025 dalam keterangannya mempertanyakan seberapa banyak masyarakat yang tahu dan dilibatkan dalam proses pembentukan UU TNI. Ia juga menyinggung proses pembentukan beleid yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuannya. (Dev/P-3) 
 

Read Entire Article
Global Food