
MULAI Rabu (9/4) tempat pembuangan akhir (TPA) Sampah Degayu, Kota Pekalongan kembali ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Penutupan ini membuat Kota Pekalongan darurat sampah dan harus menyiapkan Tempat Darurat Pengelolaan Sampah (TDPS) di setiap kelurahan.
Pemantauan Media Indonesia Rabu (9/4) sampah di Kota Pekalongan menjadi permasalahan urgent setelah Kementerian Lingkungan Hidup secara resmi menutup TPA Sampah Degayu. TPA seluas 5,8 hektare dan berkapasitas 740 ribu meter kubik itu dinilai telah overload dan pengelolaan sampah masih menggunakan sistem open dumping.
Akibat penutupan TPA tersebut, Pemerintah Kota Pekalongan sebelumnya telah menetapkan darurat sampai sesuai Surat Keputusan (SK) wali Kota Pekalongan Nomor 600.4.15/0556 tahun 2025 berlaku selama 6 bulan dari 21 Maret hingga 21 September 2025, sehingga penanganan sampah harus segera dibenahi.
"Sepekan kemarin kita kerja keras siang malam mengerahkan 19 truk untuk membersihkan kantong-kantong sampah sebelum TPA Degayu ditutup hari ini," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan Sri Budi Santoso, Rabu (9/4).
Dalam penanganan masalah sampah di Kota Pekalongan selanjutnya, menurut Sri Budi Santoso, secara konkret kini disiapkan pembentukan Tempat Darurat Pengelolaan Sampah (TDPS) di setiap kelurahan. TDPS ini berfungsi sebagai solusi sementara dan strategis dalam mendekatkan sistem pengelolaan sampah ke lingkungan masyarakat.
Sistem pengelolaan sampah ini, ungkap Sri Budi Santoso, meliputi pengolahan sampah organik menjadi kompos, penampungan sampah anorganik sebelum dibawa ke Bank Sampah Induk atau dijual ke rongsok dan sebagai tempat transit residu sampah sebelum dimusnahkan melalui insinerator.
Selain itu dalam mengatasi persoalan sampah itu, menurut Sri Budi, Pemkot Pekalongan akan memaksimalkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan Tempat Pembuangan Sampah dengan konsep Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) sehingga sampah yang setiap hari rata-rata mencapai 130 ton akan ditangani dengan maksimal.
"TPST atau TPS 3R sebanyak 23 di Kota Pekalongan ini nanti akan kita maksimalkan, anggaran tanggap darurat akan kita berikan untuk mesin incinerator di masing-masing TPST yang ada," imbuhnya.
Wakil Wali Kota Pekalongan Balgis Diab mengatakan pengelolaan sampah ini harus menjadi prioritas, karena menyangkut kesehatan masyarakat dan keberlanjutan kota, karena bukan hanya soal teknis, tapi menyangkut perubahan budaya masyarakat, sehingga butuh kerja bersama dan konsistensi.
Dalam penanganan sampah ini, demikian Balgis Diab, camat dan lurah menjadi stakeholder terdekat dengan masyarakat, sehingga setelah TPA Degayu ditutup maka Pemkot Pekalongan sudah menyiapkan TDPS di masing-masing kelurahan dan memaksimalkan keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle ( TPS-3R ), Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Brayan Resik Kuripan Kertoharjo maupun bank sampah yang sudah beroperasional.
Selain itu menurut Balgis Diab, Pemkot Pekalongan juga mulai mengintensifkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) bagi masyarakat yang masih melanggar membuang sampah sembarangan baik di jalan maupun di sungai. "Kita bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum Kota Pekalongan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat," tambahnya. (E-2)